3.171 APK di Salatiga Dinyatakan Melanggar Aturan

Photo Author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 22:51 WIB

Krjogja. com - SALATIGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Salatiga mencatat ditemukan 3.171 alat peraga kampanye (APK) menyalahi aturan lokasi pemasangan dan harus segera ditertibkan. Pelanggaran ini diungkapkan Bawaslu Salatiga pada acara koordinasi di Kecamatan Sidomukti Salatiga, Jumat (04/02/2024).

Jenis APK yang melanggar berupa baliho, bendera, spanduk, sticker, majalah dan poster yang tersebar di empat kecamatan di Kota Salatiga. Bawaslu Kota Salatiga telah melayangkan surat 29 Desember 2023, Nomor 794/PM.00.02/K.JT-32/12/2023 tentang Imbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye kepada 18 partai politik.

Baca Juga: Deretan Ayam Geprek Terenak dan Murah di Jogja, Mahasiswa Wajib Tahu

Adapun isi surat tersebut mengenai imbauan agar partai politik dapat melakukan penertiban APK secara mandiri dan diberikan batas waktu sampai dengan 9 Januari 2024. Dalam surat tersebut Bawaslu memberikan dasar hukum aturan dalam pemasangan APK serta tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK.

Selain itu Bawaslu Kota Salatiga juga melayangkan surat pada tanggal 29 Desember 2023, Nomor : 793/PM.00.02/K.JT-32/12/2023 tantang Pemberitahuan Penertiban APK yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Salatiga pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024. Surat tersebut telah dikirimkan kepada 18 partai politik, tim kampanye DPD, dan tim kampanye capres dan cawapres yang ada di Kota Salatiga.

Baca Juga: 466 Penumpang Kembalikan Tiket Buntut Insiden Kecelakaan KA di Cicalengka

Pada rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Salatiga, Jumat (05/01/2024) di Kantor Kecamatan Sidomukti, memastikan kembali agar 18 partai politik dapat melakukan penertiban APK yang melanggar secara mandiri sampai dengan batas waktu yang telah diberikan oleh Bawaslu Kota Salatiga yaitu pada tanggal 9 Januari 2024.

Apabila tidak dilakukan penertiban, maka Bawaslu Kota Salatiga bersama dengan Satgas Penertiban APK Kota Salatiga melakukan penertiban pada 10 Januari 2024. Selama tahapan kampanye berlangsung 28 November 2023 sampai dengan tanggal 04 Januari 2024, APK yang melanggar di setiap kecamatan adalah Kecamatan Sidomukti (745 APK), Sidorejo (1.262 APK), Tingkir (395 APK) dan Argomulyo (769 APPK).

"Jumlah APK yang melanggar di Kota Salatiga sebanyak 3171," kata anggota Bawaslu Salatiga, Lukman Fahmi, Jumat (5/1/2024). (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X