Krjogja.com - Semarang - Sebuah truk mengangkut ratusan ekor anjing tanpa disertai dokumen, telah berhasil digagalkan aparat Polrestabes Semarang. Kemudian, awak truk bersama truk dan muatannya 226 ekor anjing setelah penangkapan, Sabtu(6/1) malam terus dibawa ke Kapolrestabes, jalan Dr Sutomo, Semarang.
Terbongkarnya pengiriman ratusan anjing secara ilegal dari Jawa Barat bermula dari informasi pecinta binatang Animals Hope Shelter Indonesia. Kemudian, pihak Animals Hope Shelter Indonesia berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Semarang dan Jasa Marga selaku pengelola jalan tol untuk menangkap truk pembawa ratusan ekor anjin tersebut.
Baca Juga: Honda Win Reborn ini Dibandrol Rp15 Juta, Berminat?
Kondisi tiap anjing peliharaan dalam keadaan terikat dan terbungkus kantong plastik, kecuali yang terlihat bagian kepala cukup mengenas. Bahkan, ada diantara anjing itu ditemukan pihak Animals Hope Shelter Indonesia terluka parah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pihaknya dengan terungkapnya pengiriman ratusan anjing tanpa disertai surat surat masih terus mengusut dan mendalami.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Jogja yang Wajib Kamu Coba, Minimal Sekali Seumur Hidup!
Yang jelas,ia menyebutkan tindakan itu melanggar hukum . Dan, pelaku dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP dengan hukuman lima tahun pernjara. (Cry)