Krjogja.com Semarang – Kasus pengadilan Calon Legislatif (Caleg)yang terbukti mengajak anak di bawah umur untuk mengampanyekan dirinya berlanjut. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, Calon Legislatif asal purworejo ini.
Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024), lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.
Baca Juga: Transformasi Telco menjadi TechCo, Indosat Habiskan Belanja Modal Rp12,7 Triliun
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.
Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca Juga: 5 Hal yang Identik dengan Perayaan Tahun Baru Imlek, Apa Saja?
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah asal Partai Nasdem dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Baca Juga: Imlek Sebentar Lagi, Inilah 5 Tempat Kuliner Chinese Food Terenak di Jogja
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim, Senin, mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, kata dia, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi sebagaimana dikutip dari Antara.
Dalam amar putusan hakim, lanjut dia, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan. (*)