KRJogja. com, SALATIGA - Satuan Resnarkoba Polres Salatiga menangkap dua orang suami istri yang diduga memiliki dan menyimpan sabu serta pil kopli jenis inex.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan di Perum Bhuvana Jalan Plongkowati, Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.
Keterangan yang dihimpun di Polres Salatiga, Selasa (5/3/2024) menyebutkan penangkap dilakukan pada 28 Februari 2024 lalu.
“Keduanya berinisial APP Alias S, laki-laki usia 37 tahun, warga asal Dadimulyo Klaten dan YA, perempuan usia 43 tahun, warga asal Tretes Karanggede Boyolali," kata Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, Kompol Asikin, Selasa (5/3/2024).
Dikatakan, dari tangan keduanya didapati barang bukti antara lain 1 buah bekas tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya berisi beberapa paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat total 11,51 gram, dan 16 butir pil INEX di dalam plastik klip warna bening.
Selain itu juga disita berbagai macam alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting dan 2 handphone.
Diungkapkan, kejadian berawal, pada hari Rabu, 28/02/2024, Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah kontrakan Perum Bhuvana, Jalan Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis Sabu dan Inex.
Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan terlapor AAP dan YA yang saat itu berada di dekat lokasi, kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa keduanya masih menyimpan narkotika jenis Sabu dan Inex di rumah kontrakannya.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Salatiga didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, kemudian keduanya dibawa ke Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dihubungi melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Sus)