Satpol PP Jateng Tangani 735 Kasus Pelanggaran Perda Selama 2023

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 15:08 WIB
Sekda Jateng Sumarno memberi ucapan selamat kepada jajaran Satpol PP. (Budiono)
Sekda Jateng Sumarno memberi ucapan selamat kepada jajaran Satpol PP. (Budiono)

SURAKARTA (krjogja.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah menangani 735 kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) selama 2023. Pada tahun 2023, tercatat 1.130 kasus pelanggaran Perda Provinsi Jateng. Dari jumlah itu,  masih terdapat 395 kasus yang belum selasai tertangani.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, saat memimpin upacara peringatan HUT ke-74 Satpol PP ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan ke-105 Pemadam Kebakaran (Damkar) di Stadion Sriwedari, Kota Surakarta, Kamis (7/3). Masih banyaknya kasus yang belum ditangani Satpol PP, untuk itu peran dan efektivitas Satpol PP harus diperkuat lagi agar pelanggaran perda dapat diminimalisir.

Menurut Sumarno, peran Satpol PP lebih banyak terkait dengan penegakan Perda di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karenanya, memasuki usia ke-74, diharapkan Satpol PP semakin meningkatkan peran strategis dalam menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. 

Selain itu, peran staregis Satlinmas yang bertugas hingga di tingkat desa/kelurahan juga perlu ditingkatkan. Seperti peran penting Satlinmas mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu, atau saat ada warga menggelar hajatan, berduka, kebencanaan, serta kegiatan lainnya.

“Pemadam kebakaran juga mempunyai porsi tersendiri terkait dengan penanggulangan bencaba kebakaran. Petugas Damkar tidak hanya menangani bencana kebakaran tapi hampir semua pertolongan pertama membutuhkan peran Damkar. Dengan demikian, petugas Damkar tidak hanya dibekali kompetensi penanggulangan kebakaran, namun juga kompetensi untuk pertolongan lainnya,”tutur Sumarno.

Dalam kesempatan itu, Sumarno juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang Kirab Praja dan Penegakkan Perda, serta santunan kepada perwakilan dari 13 anggota Satlinmas yang meninggal saat pengamanan TPS pemilu 2024 dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng. 

Pemenang lomba Kirab Praja:  juara pertama diraih Kabupaten Temanggung, juara 2 Kota Semarang, dan juara 3 adalah Purworejo. Sedangkan pemenang lomba penegakan Perda:  juara 1 Kota Semarang, juara 2 Kabupaten Sukoharjo, dan juara 3 Kabupaten Kebumen. (Bdi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X