Soal Aturan Ngabuburit, Begini Imbauan Polda Jateng

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 22:10 WIB
Warga antusias mendatangi Bazar Ngabuburit di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen (foto:said masykuri)
Warga antusias mendatangi Bazar Ngabuburit di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen (foto:said masykuri)


Krjogja.com - Semarang - Kegiatan ngabuburit menunggu momen berbuka puasa di bulan Ramadhan harus diisi hal hal bermanfaat. Jangan sebaliknya kegiatan di jalan raya melanggar aturan lalu lintas.

"Seharusnya masyarakat mengisi ngabuburit dengan kegiatan positif seperti beribadah, berbelanja untuk persiapan berbuka dan sahur atau jalan-jalan bersama keluarga.Jangan ada yang mengisinya dengan kegiatan yang melanggar aturan lalu lintas",ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, Rabu(13/3,2024).

Menurut Satake berdasar pengamatan, pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan di lapangan antara lain penggunaan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, kebut-kebutan dan balap liar. "Ini jelas melanggar hukum, meresahkan warga dan tidak sesuai dengan nuansa bulan puasa yang seharusnya diisi dengan kegiatan yang bernilai ibadah", jelasnya.

Ia berharap aksi-aksi yang meresahkan masyarakat tersebut segera ditinggalkan sehingga kekhusyukan bulan puasa tetap terjaga. Penggunaan knalpot brong, kebut-kebutan dan balap liar berpotensi menimbulkan keributan antar warga dan membahayakan jiwa.

Terkait hal ini, Kabidhumas menyampaikan bahwa seluruh jajaran Polda Jawa Tengah akan meningkatkan patroli pengamanan sekaligus penindakan.

"Kegiatan operasi keselamatan candi juga menyasar pada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bulan Ramadhan. Sedangkan Patroli lingkungan serta penindakan terhadap pelaku balap liar dan kebut-kebutan akan dilakukan pada jam-jam rawan. Selain itu upaya edukasi dilakukan dengan menggandeng tokoh -tokoh masyarakat, pemerintah daerah serta sekolah", tuturnya.

Kabidhumas juga menghimbau agar warga masyarakat tidak segan melaporkan aksi-aksi meresahkan yang terjadi di lingkungan mereka kepada kantor kepolisian terdekat akan segera ditindaklanjuti. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X