Krjogja. com - SALATIGA - Tidak kurang 1.124 pelanggar lalu lintas di Kota Salatiga ditindak selama pelaksanaan OKLLC 2024 tanggal 4 sampai 17 Maret.
Kapoltres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari didampingi Kasatlantas AKP Suci Nugrahen mengatakan tindakan ini meliputi peneguran sebanyak 402 kali, tilang manual sebanyak 685 kali, E-Tle Mobile sebanyak 26 kali dan Etle Statis sebanyak 11 kali.
Pelanggaran tersebut didominasi usia 16-25 tahun dengan pelanggaran tidak mengenakan helm, tidak memiliki SIM dan kendaraan tidak memenuhi standar teknis laik jalan.
Sedangkan untuk kejadian kecelakaan lalu lintas selama pelaksaan OKLLC 2024 terjadi sebanyak 7 kali dengan jumlah korban mengalami luka ringan sebanyak 8 orang dan kerugian materiil total Rp 17 juta.
Baca Juga: BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang
Kecelakaan lalu lintas ini sebagian besar dialami oleh pengendara sepeda motor, karena kondisi cuaca hujan sehingga menyebabkan pengendara hilang konsentrasi dan terjadi kecelakaan.
"Kami berharap agar masyarakat meningkat kewaspadaan dan selalu tertib berlalu lintas, " kata Aryuni Novitasari, Selasa (19/3/2024) sore.
Kapolres Salatiga juga menghancurkan knalpot tidak standar sebagai efek jera bagi pelanggar maupun pengendara yang lainnya agar tidak mengulangi hal yang sama. (Sus)