BPR Bank Salatiga Mengganti Uang Nasabah Rp 10,2 Miliar

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 08:18 WIB
(Ilustrasi tukar uang/unsplash)
(Ilustrasi tukar uang/unsplash)


KRjogja.com - SALATIGA - Perumda BPR Bank Salatiga mengganti lagi kerugian empat nasabah sebesar Rp 10,2 miliar, menyusul Rp 7,7 miliar yang sudah dibayarkan sebelumnya.

Penggantian ini buntut kasus korupsi uang nasabah dan kini dilakukan setelah ada putusan hukum tetap berdasar putusan Mahkamah Agung No. 2728 K/PDT/2023 tanggal 30 Oktober 2023.

Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga Darto Supriyadi mengatakan keputusan penggantian tersebut menjadi bukti komitmen pengurus untuk taat hukum.

Baca Juga: Barang yang Wajib Dibawa Refal Hady Saat Syuting

"Setelah melalui mediasi yang intens dan kekeluargaan dengan nasabah beserta penasihat hukum, kita melakukan penggantian sesuai dengan regulasi dan kemampuan keuangan Bank Salatiga," jelas Darto Supriyadi, Kamis (4/4/2024).

Darto mengatakan, penggantian Rp 10,2 miliar tersebut sudah disepakati untuk diganti sebanyak empat tahap. Tahap pertama Rp 2,5 miliar dibayarkan di awal Januari 2024 setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas Bank Salatiga. Dan untuk penggantian Rp 204 juta telah disepakati diganti selama 3 bulan mulai Februari 2024 ini.

Sementara satu nasabah lainnya yang akan dibayarkan kurang lebih Rp 722 juta masih dalam proses persidangan dan belum inkrah.

Namun bila telah inkrah bisa segera kami sepakati dan selesaikan dengan baik, seperti proses penggantian sebelumnya.

Penggantian tersebut dilakukan karena para nasabah melakukan tuntutan akibat oknum pegawai lama yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Selama Arus Mudik, Polres Klaten Siapkan 4 Rekayasa di Exit Tol Fungsional

"Nasabah dirugikan karena ada oknum yang mengambil uang nasabah, baik dari tabungan maupun deposito. Sehingga saat nasabah mengetahui kejadian tersebut, saldonya berkurang menuntut ganti rugi," paparnya.

Diperkirakan kerugian Bank Salatiga akibat kejadian tersebut mencapai Rp 31 miliar dan yang dituntut nasabah Rp 18,9 miliar.

"Komitmen kami jelas, untuk selalu memenuhi hak nasabah dengan baik, dan karena sudah inkrah, tentu kita melakukan penggantian sesuai regulasi dan kemampuan bank," katanya.

Diketahui Bank Salatiga terlilit kasus korupsi saat manajemen lama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang telah ditetapkan di pengadilan.

Baca Juga: Ribuan Pengusaha Warmindo di Jogja Mudik Bareng Pakai Bus, Mahasiswa Jangan Sedih Ya!

Kasus korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga ini diduga terjadi sejak 2008 hingga 2018 dengan modus penyimpangan dana nasabah. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X