Pilkada Salatiga 2024, Data Dukungan Calon Independen Jangan Abal-Abal

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 12:50 WIB
 Foto: Sosialisasi Tahapan Pilkada Salatiga 2024 Calon Perseorangan.  ((Edy Susanto))
Foto: Sosialisasi Tahapan Pilkada Salatiga 2024 Calon Perseorangan. ((Edy Susanto))


KRjogja. com, SALATIGA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga melakukan sosialisasi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Anggota KPU Salatiga, Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Wachid Efendi, mengatakan untuk bisa dicalonkan dari jalur perseorangan atau lebih dikenal dengan jalur independen untuk Salatiga minimal mendapatkan dukungan 14.627 orang dengan bukti KTP dan surat pernyataan dukungan.

Baca Juga: HUT ke 77, Gumregah Nyawiji Bangun Sumberagung

"Jangan sampai relawan atau tim dari calon independen perseorangan menyerahkan data dukungan yang fiktif asal mencapai jumlah. Jangan abal-abal pasti akan ketahuan, " tandas Nur Wahid Efendi saat sosialisasi, Selasa (30/4/2024).

Ia mengingatkan data dukungan tidak hanya dibiarkan lalu dipercaya begitu saja melainkan akan dilakukan verifikasi ke bawah dan cek lapangan terhadap data pendukung dan e KTP apalagi saat ini sudah zaman digital dan data terkoneksi sehingga akan terpantau terdeteksi.

Baca Juga: Manchester United Ingin Mempertahankan Marcus Rashford

Pada sosialisasi yang dilaksanakan di Hall Front One Hotel Salatiga, KPU juga mempersilahkan bila ada warga yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen.

Sementara Komisioner KPU Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dewi Retnowati menjelaskan, setelah pemilu legislatif 14 Februari lalu, agenda selanjutnya menyongsong pemilihan kepala daerah. Meski Pilkada Salatiga sesuai jadwal dilaksanakan 27 November 2024.

Dikatakannya, untuk calon perseorangan, KPU Salatiga memutuskan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga yang tertuang dalam SK Nomor 175 tahun 2024. Syarat dukungan calon independen minimal 10 persen dari jumlah DPT.

Baca Juga: Lewat Monalisa, Astra Motor Yogyakarta Tampilkan Energi Terbarukan

“ Jumlah DPT dalam Pemilu 14 Februari lalu sebanyak 146.267 pemilih, sepuluh persen dari DPT tersebut yaitu 14.627 pemilih/ orang. Jadi untuk maju dari calon perseorangan atau independen, minimal mendapat dukungan sebanyak 14.627 warga yang sudah memiliki hak pilih,” jelas Dewi, Selasa (30/4/2024).

Surat dukungan minimal tersebar di tiga kecamatan yang ada di Salatiga. Sedangkan bentuk dukungan dalam bentuk surat dukungan yang ditandatangani pendukung disertai foto copi e-KTP. Pemenuhan persyaratan dimulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024. Selain itu KPU juga membuka pendaftaran untuk relawan pemantau Pilkada Salatiga 2024. (Sus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X