KRjogja.com, SEMARANG - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi meminta kepada segenap penceramah khutbah Idul Adha 1445 Hijriyah, agar menyampaikan materi khutbah dengan senantiasa mendukung terciptanya kesejukan umat di semua tingkatan, serta menjaga tetap kokohnya semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
“menjaga kesejukan ini penting, agar umat tidak terombang-ambing oleh khutbah yang bertendensi provokasi. Mari kita hindari khutbah yang provokatif,” tegasnya menjawab KR, Jumat (7/6/2024).
Kiai Darodji menambahkan, terkait hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah tentang penyelenggaraan ibadah kurban. Tausiyah NOMOR : 02/DP-P.XIII/T/VI/2024, tertanggal 4 Juni 2024, ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyafak Lc MA dan Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg serta mengetetahui Ketua Umum Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg.
Hadir pula dalam perumusan tausiyah jajaran Komisi Fatwa, KH Dzikron Abdillah, KH Haris Shodaqoh, Dr KH M Syaifudin, Dr KH Multazam Achmad, dan Ketua Komisi Infokom, H Isdiyanto Isman.
Dalam tausiyah, kata Kiai Darodji, MUI Jawa Tengah juga mengimbau seluruh umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha dengan tertib, khidmat, khusyuk dan penuh semarak demi siar Islam. Pelaksanaan takbir keliling diminta bertujuan untuk siar Islam dilakukan dengan tertib dan berkoordinasi dengan aparat.
Dalam rangka menyambut Idul Adha, MUI Jateng juga menyerukan kepada umat Islam untuk melaksanakan puasa Tarwiyah dan Arafah serta ibadah-ibadah lain untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Terpenting pula melaksanakan ibadah kurban bagi yang mampu. Bagi yang berkurban supaya memilih hewan kurban yang sesuai ketentuan syar’i dan memenuhi standar kesehatan hewan.
Terkait penyembelihan hewan kurban, tausiyah MUI Jawa Tengah menyebut, harus menjalankan adab penyembelihan dalam Islam. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh penyembelih yang memenuhi ketentuan syara’, diutamakan yang sudah mempunyai sertifikat Juru Sembelih Halal.
Selain itu panitia kurban harus menjalankan tugasnya dengan amanah dan adil sesuai ketentuan syara. Mulai saat menerima hewan kurban, proses menyembelihan hingga mendistribusikan harus merata dan bijaksana dengan mengutamakan kaum dhu’afa. (Isi).