Dalam Hal Tenaga Medis Bermasalah dengan Hukum: Restoratif Justice Harus Dikedepankan

Photo Author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 23:15 WIB
Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana SpAn-TI Subsp. iC (K) MKes (Foto Sugeng I)
Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana SpAn-TI Subsp. iC (K) MKes (Foto Sugeng I)

KRjogja.com, SEMARANG - Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Prof Dr Gunarto SH MH mewisuda 1.082 lulusan D3, S1, S2, dan S3 dari 12 fakultas yang ada di Unissula, di auditorium kampus setempat Jl Kaligawe Semarang, Sabtu (15/6/2024).

Di antara para wisudawan terdapat mahasiswa asing (internasional) dari Malaysia, Bangladesh, dan Timor Leste. Juga turut diwisuda Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) Irjen Pol Dr. dr. Asep Hendradiana Sp.An-TI., Subsp.IC(K)., M.Kes yang lulus S3 atau doktor Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH).

Rektor juga mengharapkan agar lulusan bisa berkiprah di tengah masyarakat setelah ini. Selain itu, juga terus melakukan pengembangan diri dengan terus belajar untuk meningkatkan kemampuannya agar berdaya saing, dengan kompetensi unggul sehingga bagi lulusan D3 dan S1 mudah dalam mencari pekerjaan.

Pasalnya, menurut rektor bekerja adalah sesuatu yang mutlak untuk kelangsungan hidup untuk menuju kehidupan yang layak. Rektor juga berpesan agar lulusan senantiasa menjalankan birrul walidain atau taat pada kedua orang tua .

Sementara itu Irjen Pol Dr. dr. Asep Hendradiana Sp.An-TI., Subsp.IC(K)., M.Kes merasa bersyukur karena bisa lulus S3 atau doktor Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) dengan IPK sempurna 4,0.
Dirinya menulis disertasi "Rekonstruksi Regulasi Penanganan Dugaan Malpraktek Berbasis Restoratif Justice" .

"Bagaimana ke depannya Restoratif Justice jadi tolok ukur, bagaimana menghadapi tenaga medis yang sedang bermasalah, misalnya dugaan malpraktek. Tenaga medis dalam bertugas jelas memberikan upaya kesehatan yang terbaik dengan mengikuti SOP yang ada. Sebaiknya ada perjanjian upaya, bukan perjanjian hasil. Karena hasil pengobatan mutlak milik Alloh, tetapi dokter melakukan upaya terbaiknya" ujar Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana Sp.An-TI., Subsp.IC(K)., M.Kes .

Lebih lanjut menurutnya, bila ada tenaga medis yang bersinggungan dengan masalah hukum sebaiknya mengedepankan Restoratif Justice dikedepankan dulu. Sehingga Dokter tidak ada ketakutan dalam bekerja karena tidak ada dokter yang berniat untuk menyakiti atau mencelakakan pasien nya. (Sgi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X