Krjogja.com, SALATIGA- Satu keluarga di Kota Salatiga berinisial N dan kerabatnya yang menempati salah satu rumah di Jalan Merdeka Selatan 54, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian demi keselamatan jiwa.
Mereka didatangi dan digeruduk oleh sekelompok oknum etnis yang diduga berlatar belakang masalah investasi pertambangan di Papua.
Tim Pengacara Keluarga N , dipimpin Mohammad Sofyan kepada para wartawan di Salatiga, Jumat (21/6/2024) membeberkan peristiwa ‘pendudukan’ dan tindakan yang tidak menghormati hukum.
“Klien kami didatangi dan rumahnya diduduki sekelompok oknum etnis jumlahnya kurang lebih 30 orang mengancam dan melakukan tindak pidana yang dikaitkan dengan investasi pertambangan di Papua. Mereka salah sasaran dan sudah kami laporkan ke Polres Salatiga,” tandas Mohammad Sofyan kepada para wartawan.
Satu keluarga kliennya berhasil diamankan dari intimidasi oknum kelompok etnis di Salatiga ini atas peran keamanan dari Polres Salatiga, pada Kamis (20/6/2024) dan kini diamankan di tempat yang dirahasiakan karena demi keamanan nyawanya.
“Tindakan kelompok etnis ini tidak dibenarkan oleh hukum meskipun mereka beralasan dengan hukum adat. Apapun hukum adat tetap patuh pada hukum positif,” kata Sofyan.
Diungkapnya persoalan adanya Ormas di Papua bernama Barisan Merah Putih dengan masyarakat adat bukan menjadi urusan investor (klien).
“Kelompok ini mendatangi rumah klien kami di Salatiga dan menyandera keluarga, bersyukur bisa diselamatkan,” katanya.
Peristiwa penyanderaan dan intimidasi serta ada dugaan anarkis ini sempat dilakukan mediasi di Polres Salatiga, pada Kamis (20/6/2024) malam.
Anggota Tim Pengacara dari keluarga N, Al Ghazali pada kesempatan ini menegaskan kelompok etnis yang jumlahnya puluhan ini atas nama apa mereka melakukan tindakan mendatangi dan menyandera klien.
“Ini tindakan pidana dan harus dihentikan model seperti ini apalagi di Kota Salatiga yang dikenal kota harmoni dan tidak bisa dibiarkan. Ini ada perbuatan melawan hukum,” kata Ghazali.
Diketahui, peristiwa ini berkaitan dengan rencana usaha pertambangan emas oleh salah satu perusahaan dari Salatiga, Bahana Lintas Nusantara (BLN) Grup dan menimbulkan masalah terkait adanya perusakan hutan adat. (Sus)