Krjogja.com - Semarang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono(AHY) menegaskan akan terus membongkar dan menindak tegas pelaku mafia tanah. Sebab, ulah mereka cukup meresahkan merugikan masyarakat, media pengusaga dan negara.
AHY menegaskan itu pada konferensi pers terkait hasil pengungkapan mafia tanah, Senin(15/7) di Mapolda Jateng, jalan Pahlawan Semarang. Dia mengatakan selama tahun 2024 telah diungkap 87 kasus mafia tanah, dua diantaranya di Jateng yang menjadi target. "Dari jumlah kasus itu 47 diantaranya masih dalam proses penyidikan", ungkapnya.
Menteri ATR/BPN menjelaskan kasus mafia tanah yang menjadi dan sedang berproses baik mulai tahap penetapan tersangka masuk ke P 19 sampai berkas sudah lengkap (P 21) ada 47. Semua jumlah tersangka 92 orang, sedang yang kasus P 21 tercatat 36 tersangka. Sedangkan luas objek tanah bermasalah mencakup sekitar 198 hektar dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.
Baca Juga: Begini Strategi Kemenpora Hadapi Olimpiade Paris 2024
Di provinsi Jawa Tengah, menurut AHY ada dua kasus mafia tanah yang telah diungkap terjadi di Grobogan dan Semarang. Khusus di Grobogan melibatkan seorang direktur PT AAA berinisial DB(66). Tersangka dalam aksinya mengakses tentang pengalihan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah dengan bantuan oknum notaris.
Tanpa dokumen kepemilikan yang jelas dan besar atas lahan tanah seluas 82,6 hektar ini tersangka telah menjual sebagian lahan tersebut seluas 10 hektar kepada PT DK Utama Mandiri dalam jual beli yang tidak sah.
Baca Juga: Sastra Dapat Menjadi Ruang untuk Tetap Merawat Akal Sehat dan Kewarasan Masyarakat
Dengan terungkapnya kasus ini maka telah diselamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara terbesar kurang lebih 3,41 triliun Rupiah. "Nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi termasuk rencana pembangunan kawasan industri", jelasnya.
AHY menegaskan pemberantasan mafia tanah menjadi tugas empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam pemberantasan mafia tanah. Yakni, bila menjadi korban atau menemui kasus soal tanah tidak takut berani melaporkan kepada BPN maupun aparat penegak hukum. (Cry)