KRjogja. com - SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mengusut dugaan pencairan kredit yang nilainya Rp 490 juta yang diduga janggal dan ada pelanggaran perbankan di PD BPR Bank Salatiga.
Pencairan kredit ini pada tahun 2017 silam dan kini disinyalir ada kemacetan kredit yang patut diduga melibatkan oknum pegawai bank milik Pemkot Salatiga.
Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi dihubungi wartawan membenarkan pengusutan masalah ini.
Baca Juga: Panas Musim Kemarau, Masyarakat Diminta Waspadai Kebakaran
"Beberapa karyawan sudah dimintai keterangan di kejaksaan. Pencairan kredit Rp 490 juta ini bukan pada masa saya menjabat. Masih manajemen lama dulu, " kata Darto Supriyadi, Rabu (24/7/2024) kepada KRjogja.com melalui pesan wattsapp (WA).
Apa langkah Bank Salatiga Darto mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang dijalankan pihak kejaksaan.
"Mengikuti proses hukum saja," katanya.
Kasi Intelijen Kejari Salatiga, Mirzantio Erdinanda membenarkan pengusutan ini. Namun ia mengungkapkan belum ada penghitungan kerugian negara.
Baca Juga: Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun
"Benar lagi diusut, untuk jumlah kerugian keuangan negara belum dihitung, " kata Mirzantio.
Menurut sumber di Salatiga, pencairan kredit ini terjadi karena adanya serentetan sistem di manajemen perbankan di Bank Salatiga saat itu.
Sementara hingga berita ditayangkan redaksi belum diungkapkan siapa yang meminjam uang di PD BPR Bank Salatiga dan apakah melibatkan adanya oknum internal di bank ini masih dilakukan pengembangan. (Sus)