Dua Geng Saling Menantang, Seorang Mahasiswa Tewas Korban Salah Sasaran

Photo Author
- Kamis, 19 September 2024 | 19:41 WIB
   Para tersangka pembunuh seorang mahasiswa dihadirkan dan  barang bukti clurit maut.  (sukaryono)
Para tersangka pembunuh seorang mahasiswa dihadirkan dan barang bukti clurit maut. (sukaryono)


Krjogja.com Semarang - Kasus penganiyaan renggut nyawa Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21),seorang mahasiswa Udinus terjadi Selasa(17/9) pagi sekitar pukul 03.00 di depan SPBU Kelud Bendan Ngisor, Gajah mungkur Semarang telah terungkap.

Polrestabes Semarang hingga Kamis(19/9) terkait tewasnya, Muhamad Tirsa asal Jepara sementara meringkus lima tersangka. Dimungkikan jumlahnya akan bertambah, sebab masih ada pelaku yang buron. Adapun kelima tersangka Rico(23) warga jalan Erowati Baru, Bagas (21) alamat Tarupolo, Gisikdrono, Ricky(20) Warga Gedong Songo Raya, Banyumanik. Roni(22) alamat Lamper Tengah III dan Bagus(22) alamat Candisari. Selain kelima tersangka anggota dari dua kelompok geng yang bermusuhan, juga disita enam sejata tajam jenis clurit yang berukuran panjang.

Kapolrestabes Semarang Kbes Pol Irwan Anwar pada gelar kasus, Kamis(19/9) menjelaskan cepat terungkapnya kasus korban tewas salah sasaran itu berkat cepat dilaporkannya kasus berdarah ke Polrestabes Semarang. Selain itu didukung kamar CCTV.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 2024/2025 di 21-22 September, Liverpool vs Bournemouth

Disebutkan kelim tersangka dari dua kelompok witchsel dan All-Star yang bermusuhan itu tertangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Bahkan, ada anggota kelompok All-Star yang setelah kejadian pembacokan dihantui rasa takut melarikan diri sampai ke Subang(Jabar) dan tertangkap.


Kapolrestabes yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus mengusut keterlibatan para tersangka. Yakni, baik mereka yang terlibat langsung menganiaya korban hingga tewas maupun yang membawa senjata tajam clurit. " Semua tersangka, termasuk yang masih dibawah umur tetap diusut sesuai jalur hukum", tegasnya.

Adapun, kronologis kejadian bermula pada pukul 00.30 , akun media sosial tersangka mendapat pesan ditantang dari kelompok witchsel. Tantangan untuk duel ditentukan tiga orang lawan tiga orang. Memudian, para pelaku bersenjata tajam clurit mengendarai motor bergerak menuju ke tempat sesuai ditentukan. Ketiga pelaku Rico, Bagas dan Ricky ketika lewat di depan SPBU Kelud Bendang Ngisor menjumpai lawannya, juga bermotor.

Baca Juga: Unissula Ambil Sumpah 134 Apoteker Baru

Jumlahnya lawannya ternyata lebih banyak lebih dari tiga orang. Walau, jumlah lawan tidak sesuai perjanjian, namun Rico Cs tetap berupaya mengejar. Namun, usaha pelaku, sepertinya terganggu motor korban Muhamad Tirza yang kebetulan lewat. Rico Cs melampiaskan kemarahan terhadap Muhamad Tirza yang membonceng kan rekannya, Anugrah Maulana (20) yang dalam perjalanan pulang dari Gunungpati ke tempat kos di Bendan.

Kemudian Tersangka membacok korban yang masih diatas motor dibagian paha kaki kiri sehingga korban terjatuh dari motor, kemudian dua pelaku lainnya ikut membacok bagian badan korban. Selanjutnya Tersangka melarikan diri dengan berpindah kendaraan sepeda motor kelompok pelaku lainnya ke arah Manyaran.

Sementara pada acara gelar kasus rekan rekan kuliah korban dari Kampus Udinus Semarang berdatangan ke Mapolrestabes, jalan dr Sutomo, Semarang untuk melihat dari dekat para pelaku yang dianggap berbuat sadis terhadap rekaanya yang tidak bersalah. " Hai kamu kok " tegelmen" membacok membunuh temanku. Temanku itu salah apa", teriak salah seorang mahasiswa rekan korban sambil minta agar pelaku dihukum seberat berat.

Baca Juga: CIMB Niaga Gelar XTRA XPO dan WEALTH XPO di Tiga Kota

Korban Muhamad Tirza di kampus dikenal orang baik dan suka bergaul. Para tersangka akibat ulahnya mengakibatkan orang lain meninggal dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Selain itu para tersangka yang membawa senjata tajam clurit yang dipakai tidak untuk peruntukannya dijerat undang undang darurat no 21 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Cry)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X