Jaringan Peredaran Narkoba Internasional Libatkan Emak-emak Dibongkar Polda Jateng, 12 Kg Sabu Disita

Photo Author
- Senin, 30 September 2024 | 16:50 WIB
Waka Polda Brigjen Agus Suryo menunjukkan kaleng susu berisi sabu. (Foto: Sukaryono)
Waka Polda Brigjen Agus Suryo menunjukkan kaleng susu berisi sabu. (Foto: Sukaryono)

KRJogja.com - SEMARANG - Jaringan peredaran narkoba internasional melibatkan emak emak berhasil dibongkar Polda Jateng di Semarang. Penyidik Dit Resnarkoba Polda Jateng selain mengamankan tersangka VS, ibu tiga orang anak asal Pontianak juga menyita narkoba jenis sabu seberat 12 Kg yang disamarkan paket pakaian bekas dan susu kalengan dari Malaysia.

Hal itu diungkapkan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho pada gelar kasus, Senin(30/9) di Mapolda, jalan Pahlawan Semarang. Acara gelar dihadiri Kakanwil Bea Cukai Jateng-DI Jogja Ahmad Rofiq, Dir Resnarkoba Kombes Pol Anwar, Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kepala BC Tanjung Mas Semarang Tri Utama.

Waka Polda menjelaskan terungkapnya impor barang terlarang lewat pelabuhan Tanjung Emas Semarang bermula adanya pengiriman paket pada 4 September 2024 dari negara jiran Malaysia.

Paket dikemas dalam kardus besar seberat 45 kg disebutkan berisi diantaranya pakaian bekas, peralatan dapur termasuk dua kotak kardus warna coklat berisikan 12 kaleng susu yang bertuliskan organic.

Walau, barang barang, seperti biasa dikirim TKI, namun pihak Bea Cukai kali ini dari hasil deteksi merasa curiga terhadap isi paket terdapat barang terlarang narkoba.

Kecurigaan itu, lebih lebih alamat pengirim dari negara jiran Malaysia, tetapi alamat tujuan tidak di daerah Jawa Tengah atau Jatim, tetapi justru kota metropolitan Jakarta. Paket dikirim ke Jakarta lewat jasa pengiriman J &T .

Dari kecurigaan itu, Bea Cukai menginformasikan ke Dit Resnarkoba Polda Jateng. Yang kemudian, Dit Resnarkoba Polda Jateng membentuk tim khusus menyusul memburu paket mencurigakan ke Jakarta.

Namun,ternyata alamat pengiriman yang dituju di Jakarta fiktif. Ini, rupanya hanyalah modus . Yang kemudian, barang dikembalikan ke Semarang. Sesampai barang kembali di Semarang diambil tersangka VS.

Menurut Waka Polda tersangka VS sengaja oleh bandar narkoba dari Malaysia diperintahkan mengambil paket ke Semarang. "Jadi, VS dari asalnya Pontianak diperintah bandar narkoba segera terbang ke Semarang mengambil paket narkoba", jelasnya sambil menyinggung dengan disita barang bukti 12 kg sabu dapat menyelamatkan 60 ribu jiwa.

Perjalanan tersangka VS dari Pontianak ke Semarang lewat Batam terendus tim Polda Jateng. Yang akhirnya, VS beserta barang bukti paket sabu seberat belasan kilogram sabu yang dikemas dengan pakaian bekas, peralatan dapur serta 12 kaleng susu bertuliskan organik yang berisi 24 paket sabu, semua seberat 12 kg pada Sabtu (14/9) malam sekitar pukul 21.00 berhasil diamankan di tepi jalan Kruing, Srondol Wetan, Banyumanik Semarang.

Tersangka VS, ibu tiga anak dikenal sebagai revidivis kasus narkoba. Walau, ia pada Juni lalu baru ke luar dari LP Tangerang, namun ia tidaklah kapok bermain narkoba sebagai kurir.

Tersangka akibat ulahnya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamam hukuman mati.

Tersangka VS yang bertubuh mungil mengaku menjadi kurir narkoba karena masalah ekonomi. Katanya, ia mengambil narkoba di Semarang dijanjikan upah di luar ongkos perjalanan Rp 5 juta.

Namun, uang jasa belum terbayarkan keburu ditangkap dan harus merenungi nasib yang dibalik sel Polda Jateng. Lebih lanjut disebutkan Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo dengan dibekuknya kurir VS akan dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, apalagi bandar narkobanya belum tertangkap. (Cry)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X