Lima Blandong Gelap Yang Sekap 2 Petugas Perhutani Di Pati Diringkus Polda Jateng

Photo Author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:15 WIB
 Kelima tersangka recidivis Slamet  alias Kotel asal Rembang,,K alias Kromo, SP alias Pri asal Rembang, SB alias Kucing asal Blora dan R alias Min asal Rembang. (Foto: Sukaryono)
Kelima tersangka recidivis Slamet alias Kotel asal Rembang,,K alias Kromo, SP alias Pri asal Rembang, SB alias Kucing asal Blora dan R alias Min asal Rembang. (Foto: Sukaryono)

KRJogja.com- SEMARANG - Lima dari sembilan komplotan penebangan gelap pohon jati dan sonokeling yang disertai kekerasan di hutan jati di Pati telah berhasil dibekuk Polda Jateng.

Penyidik, Selasa (15/10) selain meringkus kelima Blandong gelap masing masing Slamet alias Kotel, K alias Kromo, SP alias Pri, R alias Min, semua asal Rembang dan SB alias Kucing asal Blora, juga disita di antaranya dua sajam clurit dan gobang, angkutan truk serta sebuah borgol.

Hal itu diungkapkan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho pada gelar kasus, Selasa(15/10) di Mapolda, jalan Pahlawan Semarang.

Brigjen Pol Agus Suryo yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, Dirreskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dan Direktur Komersil Perhutani Jateng Anggar mengatakan ulah komplotan blandong gelap itu kelewat sadis. Mereka yang selu membawa senjata tajam jenis clurit dan gobang tidak segan melukai petugas yang ditemui di hutan jati.

Menurut Waka Polda dibekuknya kelima pelaku dalam waktu dan tempat berbeda bermula dari laporan adanya kasus pencurian pohon jati dan sono keling di hutan petak 119-1 RPH Pakel, BKPH Regaloh ΚΡΗ ΡΑΤΙ desa Purwosari, Tlogowungu Pati.

Komplotan pencuri kayu sebelum melancarkan aksinya selepas tengah malam pada tangga 5 Desember 2023 telah memperdaya dua orang petugas Perhutani.

Dua petugas Perrhutani Moch Buchori(47) dan Suyono(48) dibawah ancaman senjata tajam diikat dan dilakban.Bahkan, diantara korban itu terluka akibat tergores senjata tajam pelaju.

Kemudian, para pelaku setelah melihat kedua korban yang juga diborgol melancarkan penebangan. Ada dua pohon jati berusia lebih 50 tahun dan sonokeling senilai tidak kurang Rp 67 juta ditebang dan batangnya dipotong dengan ukuran sesuai diinginkan. Kemudian potongan kayu dibawa pergi dengan truk dengan meninggalkan kedua korban dalam keadaan terikat di hutan.

Dengan adanya laporan pencurian kayu di hutan Pati disertai kekerasan, Dit Reskrimum Polda Jateng terus bergerak hingga dibekuk lima pelaku dan lainnya masih daftar pencaria orang(DPO).

Khusus mereka yang dibekuk, seperti Slamet telah keluar masuk penjara. Bahkan, Slamet terlibat kasus perampokan emas senilai Rp 1 miliar di Blora tahun 2023. Terungkapnya keterlibatan Slamet merampok emas setelah ia tertangkap terkait pencurian kayu jati.

"Jadi kasus perampokan toko emas di Pati sekarang ini juta tengah diproses",jelas Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Para tersangka dijerat Pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2), (3e) KUHPidana tentang pencurian di serat kekerasan yang diancam 12 tahun penjara.Dan, pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pecegahan dan pemberantasan perusakan hutan mengatur tentang penebangan pohon di Kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun atau dendan Rp 2.500.000.000.(Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X