Krjogja.com - Semarang - Kasus dugaan bullying dan pemerasan menimpa dr Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menemui babak baru.
Polda Jateng atas nasib dr Aula yang pada 12 Agustus 2024 ditemukan tewas di kamar kost diduga bunuh diri terkait kasus dugaan bullying itu telah menetapkan tiga orang tersangka.Satu laki-laki dan dua perempuan.
"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis. Mereka satu TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z", ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (24/3) sore di Mapolda Jateng, jalan Pahlawan Semarang.
Baca Juga: Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas Rejeki
Adapun, TE menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM menjabat sebagai Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapusm. Yaknii pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik menyita barang bukti uang. "Sejumlah yang itu hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut", ucapnya.
Seperti yang pernah diberitakan kasus ini mencuat setelah ditemukan dr Aulia tidak bernyawa di kamar kost di Lempingsari, tidak jauh dari RSUP dr Kariadi Semarang. dr Aulia mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri diduga karena di tempat pendidikan dokter spesialis merasa diperas dan tidak kuat menghadapi perlakuan dari senior maupun dosen. Orang tua asal Tegal tidak terima dan kemudian, pihak keluarga didampingi Kemenkes melapor ke Polda Jateng hingga diteyapkan tiga tersangka.(Cry)