Krjogja.com, GROBOGAN – Pemkab Grobogan terkena efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat sebesar Rp 96 miliar. Anggaran yang dipastikan berkurang itu merupakan dana transfer yang diterima Pemkab Grobogan tahun 2025.
Pengurangan ini terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Prabowo pada 22 Januari 2025. Prabowo ingin APBN tahun ini hemat Rp 306,69 triliun.
“Dana transfer ke daerah memang mendapat pemangkasan imbas dari efisiensi anggaran. Efisiensi anggaran itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025,” ujar Sekda Grobogan Anang Armunanto, Jumat (14/2).
Baca Juga: BPBD sampaikan dampak angin kencang
Efisiensi anggaran 2025, yang bersumber dari transfer pusat ke daerah yaitu dari DAK (Dana Alokasi Khusus), dan Dana Alokasi Umum (DAU). Akibatnya, ada beberapa pembangunan infrastrutur yang sebelumnya telah direncanakan, kini tak bisa direalisaasikan.
“Misalkan, pembangunan infrastruktur pendukung pertanian yang bersumber dari DAK. Sedianya, anggaran itu digunakan untuk pembuatan sumur gali di daerah yang sulit air saat kemarau, menjadi tidak bisa terlaksana,” terang Sekda.
Karena ada pengurangan anggaran Rp 96 miliar, pihaknya kini tengah melakukan penyesuaian dalam penyusunan APBD. Ada beberapa pos yang akan dikepras untuk penyesuaian.
Baca Juga: Santri Didorong Menjadi Polisi, Diberi Kemudahan Mendaftar
”Tentunya di APBD Grobogan harus menyesuaikan. Untuk mengurangi sebanyak itu kita harus mengurangi belanja-belanja yang ada. Anggaran yang disesuaikan di antaranya untuk kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan yang kurang perlu akan dikurangi sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Tidak hanya itu, belanja yang tidak darurat juga akan dikurangi. ”Perjalanan dinas, kegiatan FGD (focus group discussion), seminar, bimtek, kemudian alat tulis, makan minum, harus selektif,” kata Sekda. (Tas)