Dijanjikan Menjadi ABK ke Luar Negeri, Polda Jateng Berhasil Ungkap Perdagangan Orang

Photo Author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 15:50 WIB
  Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti, sementara dibelakangnya tersangka S. (sukaryono)
Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti, sementara dibelakangnya tersangka S. (sukaryono)


Krjogja.com - Semarang - Kasus tindak pidana perdagangan orang yang dijanjikan menjadi anak buah kapal (ABK) dan pekerja pertanian ke luar negeri dengan gaji tinggi diungkap Polda Jateng. Kasus tindak pidana perdagangan orang dan penipuan itu terjadi di Brebes.

Dengan,terungkapnya, kasus ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Jateng selain menutup kantor perekrutan tenaga migran ke luar negeri, yakni Kantor PT Rifki Anugerah Bahari, jalan raya Dukuhringin Desa Dukuhwringin Kec. Wanasari Brebes, juga menyita beberapa dokumen serta mengamankan direktur PT Rifki Anugerah Bahari berinisial S(44).

"Sang Direktur S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan",ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pop. Dwi Subagio pada gelar kasus, Rabu(19/2) di Kantor Dit Reskrimum, Mapolda Jateng, Semarang. Acara gelar yang mendatangkan tersangka S warga Tanjungsari Brebes dengan dihadiri Kabid Humas Kombes Pol Artanto, BP3M Jateng Pujiono dan Disnaker Kabupaten Brebes Irfan.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2025 Dibuka di Kertonatan

Direktur Reskrimum menjelaskan ulah S membuka usaha perekrutan tenaga kerja calon ABK dan tenaga pertanian ke luar negeri sejak tahun 2021.Bahkan, S dikabarkan telah memberangkatkan puluhan anak buah kapal untuk dipekerjakan di kapal asing. Namun, dalam perkembangan sepak terjang PT Rifki Anugerah Bahari tidak berjalan mulus. Ada ABK, meski telah mengeluarkan banyak uang diantaranya menjaminkan sertifikat rumah di bank,namun hingga sekarang terkatung katung yang belum berangkat . Jumlah mereka tercatat 55 orang,semua lelaki.

Terungkapnya, kasus tindak pidana perdagangan orang itu , menurut Kombes Pol Dwi Subagio bermula dari laporan salah seorang korban. Disebutkan, pada tanggal 12 Desember 2024 SPKT Polda Jateng menerima Laporan dari korban. Abdulrahman, salah seorang korban semula di janjikan pekerjaan di bidang pertanian di Jepang dengan gaji menggiurkan perbulan Rp 15- Rp 20 juta.

Abdulrahman, meski dari keluarga petani tertarik bekerja di Jepang. Dan, untuk menunjang kelancaran bekerja di luar negeri selain membayar sejumlah uang ke PT, juga ikut kursus bahasa Jepang. Namun, dari perusahaan PT Rifki Anugerah Bahari ternyata janji tinggal janji. Sampai batas pemberangkatan yang ditentukan tidak kunjung datang. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X