KRjogja.com - SEMARANG - Selama 14 hari masa operasi sejak tanggal 10-23 Februari 2025, jumlah pelanggaran lalu lintas menurun dibandingkan periode masa operasi yang sama di tahun sebelumnya. Operasi Keselamatan Candi 2025 resmi berakhir 23 Februari 2025.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan selama operasi berlangsung tercatat 59.776 pelanggar.
Angka ini menunjukkan penurunan 11 persen dibandingkan Operasi Keselamatan Candi tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, 1.036 pelanggar ditindak melalui tilang ETLE statis, 2.128 dengan tilang ETLE mobile, sementara 45.183 lainnya mendapat teguran.
Baca Juga: Masyarakat Dukung Wisata Bersih di Pantai Parangtritis
Jumlah teguran ini meningkat 30 persen dari tahun sebelumnya, yang menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan tetap mengedepankan upaya humanis.
“Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas seluruh kegiatan operasi dilakukan dengan mengedepankan upaya edukasi, preventif dan persuasif yang humanis. Penindakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir dengan mekanisme ETLE serta memberikan teguran kepada pelanggar,” katanya, Selasa (25/2/2025).
Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan untuk jumlah pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh pengendara sepeda motor, terutama soal penggunaan helm SNI sebanyak 8.500 kasus, knalpot tidak standar 5.585 kasus, dan melawan arus 1.264 kasus.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 997 kasus, melawan arus 209 kasus, serta kendaraan dengan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) sebanyak 280 kasus.
Baca Juga: Ternyata Itu Farkhaan, yang Pergi dari Rumah
Selama Operasi Keselamatan Candi 2025 juga terjadi 611 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 27 orang, luka berat 21 orang, luka ringan 738 orang, serta kerugian materiil mencapai Rp734 juta.
“Bagi pelanggaran yang terpantau secara kasat mata dan berpotensi laka lantas yang berakibat fatal, petugas langsung melakukan penilangan dan menyita kendaraan sebagai barang bukti. Sementara bagi pelanggar yang mendapat teguran, mereka diwajibkan melengkapi perlengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengapresiasi hasil penurunan pelanggaran di Operasi Keselamatan Candi 2025.
Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, operasi kepolisian ini turut disebut sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas dalam menghadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.