Sabu Seberat 26 Kg Dan 10.300 pil Ekstasi Dimusnahkan

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 17:30 WIB
 Suasana pada gelar pemusnahan narkoba sabu dan pil ekstasi hasil sitaan Dit Resnarkoba Polda Jateng ( Suasana pada gelar pemusnahan narkoba sabu dan pil ekstasi hasil sitaan Dit Resnarkoba Polda Jateng. (Foto:Sukaryono))
Suasana pada gelar pemusnahan narkoba sabu dan pil ekstasi hasil sitaan Dit Resnarkoba Polda Jateng ( Suasana pada gelar pemusnahan narkoba sabu dan pil ekstasi hasil sitaan Dit Resnarkoba Polda Jateng. (Foto:Sukaryono))

Krjogja.com - Semarang - Sebanyak 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil 'gedhek ekstasi hasil sitaan Dir Resnarkoba Polda Jateng dimusnahan ,Jumat (7/3) di lobi Mapolda Jateng, jalan Pahlawan Semarang.
Barang bukti narkoba hasil sitaan terbesar tahun 2025 senilai tidak kurang Rp 31 miliar dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan asam sulfat.

Direktur Serse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. M Anwar Nassir menjelaskan pemusnahan sabu 26 kg dan 10.300 butir pil ekstasi dengan melibatkan Labfor dengan menggunakan metode pencampuran dengan asam sulfat dan air cukup efektif. "Alhamdulillah cukup efektif tadi kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam itu sudah lengkap dengan pembuangan limbahnya.. Tidak, seperti dengan cara dibakar membutuhkan waktu sampai berjam jam",jelasnya.

Kombes Pol Anwar yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan barang bukti sabu 26 kg dimusnahkan hasil sitaan dari hasil pengungkapan dari dua tempat kejadian yang tersangkanya masing masing dua orang. Untuk TKP pertama pada 2 Januari 2025 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan menyita sabu seberat 14 Kg. Kemudian hasil pengungkapan kedua pada 17 Febuari 2025 di jalan tol Pejagan Tegal.

Baca Juga: BSI Bantu Makanan & Alat Kebersihan Untuk Korban Banjir Jabodetabek

Kasus ini terungkap dengan, menyita 12 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi setelah mobil pengedar barang haram itu terlibat kecelakaan lalu lintas.

Menurut Kombes Pol Anwar belasan kilogram sabu yang disita di pelabuhan Tanjung Emas berasal dari Kalimantan Barat rencana diedarkan di Surabaya. Sedang 12 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi yang disita di jalan tol Pejagan Pemalang di KM 290 Kabupaten Tegal tersangka SN dan HS. Barang bukti narkoba itu rencanya juga akan diedarkan di Surabaya.

Menurut Dir Res Narkoba barang bukti sabu seberat 26 kg dan 10.30O pil ekstasi itu senilai tidak kurang Rp 31 miliar lebih dengan perkiraan harga di pasar gelap 1 gram sabu Rp 1 juta kemudian ekstesis 10.300 butir dengan perkiraan per butirnya 500.000 sehingga totalnya sebanyak 5,15 miliar . Kemudian potensi masyarakat yang bisa kita selamatkan sebanyak 140.300 jiwa.

Dir Resnarkoba menegaskan pihaknya dengan terungkapkan dua kasus narkoba besar itu akan terus mengembangkannya. Apalagi, bandar atau pengendali peredaran narkoba antar lintas propinsi yang merusak mental generasi penerus itu masih berkeliaran masuk DPO.
Ia yakin cepat atau lambat buruannya itu pasti tertangkap. (Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X