Walikota Semarang Didesak Tutup Karaoke Liar di Dekat MAJT

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 14:20 WIB
Pengurus PP MAJT-MAS beserta Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengamankan pagar tembok yang dirusak oleh orang tak dikenal  (Ist)
Pengurus PP MAJT-MAS beserta Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengamankan pagar tembok yang dirusak oleh orang tak dikenal (Ist)

KRJogja.com - SEMARANG - Merasa terganggu dengan maraknya operasional koraoke liar yang berbatasan dengan kawasan Masjid Agung Jawa Tengah, PP MAJT akhirnya mendesak Walikota Semarang, untuk segera menutup tempat maksiat tersebut.

Desakan tersebut disalurkan PP MAJT melalui surat bernomor 059/PP-MAJT/IV/2025, tertanggal 16 April 2025. Surat ditandatangani Ketua PP MAJT, Prof Dr KH Noor Achmad, MA dan Sekretaris, Drs KH Muhyiddin, MAg.

Baca Juga: Pimpin Musrenbangwil di Klaten, Gubernur Ultimatum Kepala Daerah Agar Tak Main-main Alih Fungsikan Lahan Pertanian

Alasan permohonan pembongkaran, karena empat dari lima rumah karaoke tidak berizin, sedangkan satu yang berizin beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, tetapi operasionalnya sengaja di kawasan Jalan Masjid Agung Jawa Tengah

"Data tersebut diperoleh PP MAJT berdasarkan penjelasan dari Kepala Disbud Pariwisata Kota Semarang lewat suratnya bernomor B/790/500.13.6.3/IV/2025 tertanggal 11 April 2025 perihal Rumah Karaoke yang ditanyakan PP MAJT kepada Walikota Semarang, melalui surat tertanggal 9 April 2025" tegas Muhyiddin kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Dijelaskan Muhyiddin, dari keterangan tersebut jelas ke lima tempat karaoke yang beroperasi di Jalan Masjid Agung Jawa Tengah, tidak ada yang berizin dan tidak mungkin Pemkot memberi izin karaoke yang bersebelahan dengan masjid.

Baca Juga: Berusaha PSIM Tak Jadi Musafir, Manajemen Berupaya Tetap Berkandang di Mandala Krida

Operasional ke lima tempat karaoke tersebut secara nyata telah mengganggu marwah MAJT sebagai masjid bereputasi internasional.

Sehubungan belum ada respons cepat dari Walikota Semarang, terkait penutupan, PP MAJT pun kembali berkirim surat kepada Walikota Semarang, tertanggal 21 April 2025 bermaksud bersilaturahmi audensi dengan Walikota Semarang terkait keberadaan rumah karaoke tersebut.

Diketahuinya karaoke liar di jalan MAJT tersebut, bermula dari ditemukannya pagar tembok MAJT yang dibongkar oknum, saepanjang empat meter. setelah pembongkaran, jalan tersebut dipakai untuk lalu lintas mobil roda empat dan roda dua menuju tempat karaoke tersebut.

PP MAJT akhirnya menutup kembali pagar yang dirusak oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.
Penutupan kembali dikawal oleh Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Hafidz Iwan Cahyono, SH, juga melibatkan Tim keamanan MAJT dan Masjid Agung Semarang.(MAS).

Namun berselang 10 hari penutupan, pada Rabu, 23 April 2025, pagar dibobol kembali, oleh orang yang tidak dikenal.

Terkait itu PP MAJT menugaskan 3 pengurusnya Drs Eman sulaeman MH, Hafidz Iwan Cahyono dan Muhammad Sholeh Muhaimin, S.sos untuk memperkarakan secara hukum. (Isi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X