SEMARANG, KRJOGJA.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap fakta mengejutkan soal ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Dari total 70 juta hektare lahan Area Penggunaan Lain (APL), sebanyak 30 juta hektare dikuasai hanya oleh 60 keluarga lewat 3.600 perusahaan.
Hal itu disampaikan Nusron dalam acara Silaturahmi dan Halalbihalal Ngumpulke Balung Pisah Warga NU se-Jawa Tengah di Sekolah Nasima Semarang, Sabtu (3/5/2025). Menurutnya, kondisi ini mencerminkan ketimpangan struktural yang memperkuat kemiskinan ekstrem.
“Ini sangat tidak adil. Ada satu keluarga yang bahkan menguasai hingga 1 juta hektare lahan,” tegas Nusron.
Dari total 190 juta hektare lahan Indonesia, 120 juta hektare adalah kawasan hutan di bawah kendali Kementerian Kehutanan. Sisanya 70 juta hektare adalah lahan APL, yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN.
“Tanah ini vital. Bukan cuma sumber konflik, tapi juga akar dari ketimpangan ekonomi,” lanjutnya.
Mengutip filsuf Antonio Gramsci, Nusron menyebut kondisi ini sebagai bentuk "ketidakadilan struktural". Sementara menurut teori ekonom Peru Hernando de Soto, kemiskinan tak bisa dihapus dengan bansos, tapi dengan legal access, terutama terhadap tanah.
Reformasi Lahan dan Keadilan Ekonomi
Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Nusron untuk melakukan penataan ulang HGU/HGB dengan tiga prinsip: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.
“Kami tak mematikan pemilik HGU lama. Tapi mereka wajib menyerahkan 20 persen untuk kepentingan rakyat melalui program plasma. Ini syarat bagi pemilik baru maupun lama,” ungkapnya.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola lahan tersebut, seperti untuk budidaya sawit, kopi, coklat, apokat, tebu dan lainnya. “Supaya ekonomi tidak hanya berputar di kalangan elite,” tambahnya.
Soal tanah wakaf, Nusron menggarisbawahi pentingnya sertifikasi. Target kementeriannya adalah 48 ribu legalitas tanah wakaf, namun saat ini baru terkumpul 2.700 Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Untuk sertifikasi, AIW ini wajib. Kalau tidak, tanah tak bisa disertifikatkan,” ujarnya.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin mengakui banyak kendala di lapangan, seperti belum adanya nadzir bersertifikat hingga konflik dengan ahli waris. Ia berharap ada kemudahan sertifikasi untuk mempercepat pemanfaatan tanah wakaf.
Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf
Dalam kesempatan tersebut, Nusron bersama Ketua Umum MUI KH Ahmad Darodji dan Kepala Kanwil BPN Lampri menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 10 perwakilan masyarakat dari berbagai daerah, termasuk Grobogan, Pekalongan, Kendal, dan Semarang.
Acara juga dimeriahkan penampilan murid-murid Sekolah Nasima dan dihadiri tokoh-tokoh NU, akademisi, serta kepala daerah. Ketua PWNU Jateng Prof KH Hasyim Muhammad menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya kebersamaan warga NU dalam menghadapi tantangan bangsa. (Isi)