SEMARANG (Krjogja.com)– Satu kasus pelanggaran etik kembali mengguncang tubuh Polri. Seorang anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal, berinisial Brigadir N, diduga terlibat hubungan terlarang dengan istri rekan sesama anggota polisi.
Dugaan itu terkuak saat Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT melakukan pengecekan ke rumah Brigadir N pada Kamis malam (2/10/2025). Hasil temuan langsung ditindaklanjuti, dan kini perkara ditangani Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan, institusi tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk pelanggaran nilai dan etika profesi.
“Kami serius. Tak peduli siapa pelakunya, jika terbukti melanggar, pasti akan dikenai sanksi tegas. Penanganan dilakukan transparan dan objektif,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Artanto mengakui bahwa kasus ini bisa berdampak pada citra Polri. Namun, ia memastikan perbuatan oknum tersebut tidak mewakili semangat dan integritas mayoritas anggota di lapangan.
“Kami tidak ingin satu pelanggaran merusak kepercayaan publik yang sudah kami bangun dengan susah payah,” ujarnya.
Sebagai respons, Polda Jateng menggencarkan program pembinaan rohani, etika profesi, serta pengawasan melekat di lingkungan kerja. Tujuannya adalah mencegah kasus serupa terulang dan membentuk karakter personel yang kuat secara moral dan profesional.
“Kami ingin anggota Polri tak hanya kuat di lapangan, tapi juga kokoh dalam integritas pribadi,” tegasnya.
Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk aktif menjadi mitra pengawasan. Menurut Artanto, keterbukaan adalah kunci pembenahan dan bagian dari transformasi menuju Polri yang lebih baik.(Cry)
-