Polda Jateng Naikkan Status CRA Jadi Tersangka Kasus Kesusilaan Digital

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 22:20 WIB
 Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.  (Karyono)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Karyono)

Krjogja.com - SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan manipulasi data digital di media sosial.

Hal itu diungkapkam Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto,Selasa(11/112025l) terkait perkembangan kasus porno grafik melibatkan CRA,siswa salah satu SMA di Semarang.

Baca Juga: Panen Melon Sragen Melimpah, Terkendala Pemasaran

Ia menyebutkan penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin (10/11/2025), usai penyidik memeriksa 11 saksi dan menganalisis berbagai barang bukti digital.

Kabid Humas Polda Jateng, , menjelaskan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan sejumlah ahli.

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, termasuk tersangka sendiri, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Kami juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat",jelas Kombes Pol Artanto.

Baca Juga: KONI Purworejo Gelar Sosialisasi Pengelolaan Organisasi dan Dana Hibah

Ia menyebutkan kasus ini bermula dari tindakan CRA yang diduga memanipulasi wajah korban, termasuk siswi dan alumni menjadi konten bermuatan pornografi lalu menyebarkannya di media sosial. Aksi tersebut menimbulkan keresahan publik dan merusak nama baik para korban.

Seluruh barang bukti, termasuk akun media sosial dan konten digital milik tersangka, kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan.

“Ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” tambah Artanto.

Polda Jateng menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga memprioritaskan pemulihan psikologis korban melalui pendampingan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI untuk memberikan perlindungan kepada korban, khususnya anak-anak,” tegasnya.(Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X