semarang

Ungkap Upal, Polisi Pancing Pelaku Untuk 'COD' an

Senin, 13 Maret 2023 | 11:15 WIB
Foto: Petugas Menunjukkan Lembaran Uang Palsu. (Istimewa) 

SALATIGA-  Petugas Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar dugaan peredaran uang palsu (upal), Sabtu (11/3/2023) malam. Seorang pemuda berinisial AE (27)  warga Pandean Ngablak Magelang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Salatiga setelah diduga mengedarkan uang palsu ketika membayar COD (Cash On Delivery) pembelian satu unit Handphone Samsung A32 di Perempatan Kecandran Sidomukti Salatiga,  Sabtu 11/03/2023.

 

Kasateskrim Polres Salatiga,  AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa pada hari Sabtu malam 11/03/2023, 

Unit Reskrim Polres Salatiga menerima laporan seorang pemilik konter handphone di daerah Kecandran Salatiga terkait adanya tindak pidana uang palsu dengan motif transaksi pembelian  handphone dengan COD dengan harga yang di sepakati Rp. 2.600.000, namun setelah tutup toko dan kembali ke rumah pada saat menghitung uang hasil penjualan handphonenya dicurigai terdapat uang palsu sejumlah Rp 1.150.000.

 

Anggota Unit Resmob Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi handphone yang diunggah melalui media sosial facebook dan akan melakukan transaksi/COD di Parkiran Mall Pelayanan Publik di depan Saloka Park.

 

"Selanjutnya pada saat transaksi dan dilakukan penggeledahan  didapati uang palsu pecahab Rp 50.000 sebanyak 24 lembar di dalam tas pelaku," kata  AKP Arifin Suryani. 

 

[crosslink_1]

 

Kemudian Unit Resmob Polres Salatiga  mengamankan orang yang diduga  pelaku berikut barang buktinya ke Polres Salatiga.

Petugas dalam pengembangan melalukan penggeledahan di tempat kos pelaku yang berada di daerah Magelang ditemukan  uang pecahan kertas 50.000 yang jumlahnya banyak dan diduga palsu beserta alat yang digunakan untuk membuat uang palsu.

 

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasubbag Humas Iptu Henri Widyorini, SH membenarkan kejadian tersebut, pelaku peredaran dan pembuatan uang palsu telah berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Salatiga, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Salatiga guna dilakukan langkah lebih lanjut. (Sus) 

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB