Krjogja.com - SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersiap menyidangkan lima oknum anggotanya secara kode etik.
Kelima oknum anggota Polri tersebut diduga menjadi aktor KKN dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy,Jumat (3/3/2023).
Ia menjelaskan kelima orang tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam dan berkas pemeriksaannya secara lengkap.
Kelima orang terdiri dari dua berpangkat Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
"Mereka diduga terlibat KKN percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022 atas inisiatif pribadi", ucapnya.
Aksi mereka, lanjut Kabidhumas, terpergok oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif.
"Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik",tambahnya.
Terkait desakan LSM agar penanganan kasus ini dikawal secara ketat, Kabidhumas mengatakan pihaknya amat mendukung dan siap menyampaikan hasilnya secara terbuka.
"Silahkan dikawal dan dipantau. Yang jelas kelima oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan akan segera disidangkan secara kode etik dalam waktu dekat. Adapun hasilnya nanti akan disampaikan para rekan-rekan media", demikian Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal. (Cry)