semarang

Polda Jateng Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kebumen dan Sragen

Kamis, 2 Maret 2023 | 15:26 WIB
Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Anita menunjukkan barang bukti. (Foto:Sukaryono)

Krjogja.com - SEMARANG - Dua kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kebumen dan Sragen telah berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jateng.


Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada gelar kasus, Kamis(2/3) di Aula Ditreskrimsus, jalan Sukun Banyumanik Semarang menjelaskan dari kedua kasus tersebut terjadi hal mengejutkan adanya dugaan pemilik SPBU di Sragen berkomplot dengan konsumen nakal. "Pemilik SPBU di Sragen diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberi kebebasan kepada konsumen mengangsu BBM bersubsidi jenis solar", tuturnya.


Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan meski pemilik SPBU di Sragen dengan mengerahkan operator diduga keras terlibat persengkongkolan dengan komsumen nakal, tetapi sementara pihak bersangkutan itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik SPBU serta dua orang lainnya, termasuk pengusaha sebagai penyandang dana penampung BBM bersubsidi masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan tidak menarik kemungkinan dalam waktu dekat berubah status tersangka. "Jadi Tiga orang termasuk pemilik SPBU sekarang sebagai terperiksa dan tidak menarik kemungkinan dalam waktu dekat berubah status menjadi tersangka", kata Dwi Subagio tanpa menyebutkan jatidiri ketiga terperiksa tersebut.


[crosslink_1]


Menurut Dwi Subagio yang didampingi Kasubditnya IV AKBP Robet Sihombing dan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Anita Indah mengatakan terungkapmya penyalahgunaan BBM bersubdi berasal dari informasi masyarakat. Kemudian pada Senin(30/1/2023) petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng bergerak di lapangan. Sore harinya, sekitar pukul 06.45, tim melihat mobil pikap hitam yang pada bagian bak mobil ditutupi terpal masuk ke SPBU 44.572.26 Sragen.


Mobil pikap mencurigakan terlihat melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak empat kali dengan cara setiap selesai pengisian kemudian berputar dan melakukan pengisian lagi. Saat dibuntuti petugas menemukan mobil pikap itu beerhenti di halaman rumah di Dukuh Sidomulyo, Desa Jekani, Mondokan Sragen. Petugas langsung bertindak. "Setelah dilakukan pengecekan ternyata pada bagian bak mobil pick up terdapat satu buah tangki modifikasi. Sopir menyebutkan tangki modifikasi tersebut berkapasitas + 1.000 liter. Selain itu pada bagian kabin mobil terdapat
mesin pompa yang disambungkan dari tangki mobil ke tangki yang berada di bak mobil tersebut," ungkapnya.


Sebelumnya pada 26 Januari 2023, Dit Reskrimsus juga mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah di SPBU 43 543 15 Sruweng, Jalan Raya Sruweng Kebumen. Dari hasil penyelidikan petugas mendapati satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning No Pol AB-8040-UE. Kendaraan diketahui melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu
kurang dari 1 jam. (Cry)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB