semarang

Polda Jateng Bongkar Pengoplos BBM Pertalite menjadi Premium Dan Pertamax

Jumat, 2 September 2022 | 15:41 WIB
oplos

KENDAL, KRJOGJA.com - Kepolisan berhasil membongkar praktik pengoplosan BBM jenis pertalite menjadi Premium maupun Pertamax karena harganya lebih mahal di Kaliwungu Kendal.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal menjelaskan kasus ini bermula saat jajaran Polres Kendal mendapatkan informasi lalu meneruskan ke Polda Jateng. Saat penggerebekan berhasil mengamankan M(44), seorang pengusaha, warga Desa Kutoharjo, Kaliwungu dan barang bukti lain.

Diantaranya, mobil Suzuki Carry bok H 1807 SM,cairan kondisat 300 liter, empat kaleng pewarna merk Coloursea ukuran 250 gr. Sejumlah drum berisi BBM, Satu drigen 20 liter berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan. Selain itu tujuh drigen ukuran 200 liter ,empat drigen ukuran 20 liter dan satu pompa penyedot.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu diduga terjadi penimbunan BBM jenis Pertalite dan melakukan pengoplosan di gudang penyimpanan.

Hasil pengoplosan atau penipuan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium dan pertamax dijual di pom mini. Informasi itu tidak disia siakan. Tim Reskrim Polsek Kaliwungu pada Rabu(31/8)bergerak melakukan penggrebekan menangkap tersangka M.

“Kita menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM . BBM dari yang seharusnya jenis pertalite dengan di beri campuran zat pewarna diubah

menjadi jenis Pertamax dan jenis premium karena adanya informasi kenaikan BBM", jelas AKBP Jamal Alam.

Kapolres mengingatkan pihaknya akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

"Kami akan tindak tegas bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan dengan melakukan penimbunan BBM ataupun mengoplosnya yang ingin memanfaatkan situasi rencana kenaikan BBM yang diwacanakan pemerintah dalam waktu dekat. Jadi jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal", tegasnya.

Akibat ulahnya, M diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar sesuai pasal 54 jo pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.(Cry)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB