Ia menghimbau agar masyarakat memanfaatkan momen vaksinasi di bulan Ramadhan ini untuk mendapatkan vaksin tahap satu hingga level booster. Salah satu alasannya, karena pemerintah membuka kelonggaran bagi masyarakat untuk melakukan mudik dengan sejumlah persyaratan ketat termasuk ketentuan terkait vaksinasi.
"Berdasar ketentuan satgas covid 19, ada persyaratan tertentu saat mudik bagi masyarakat pelaku perjalan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksin tahap satu, tahap dua maupun vaksinasi booster. Warga yang divaksin tahap satu dan dua harus menunjukkan hasil rapid antigen sesuai ketentuan pada saat mudik nanti", jelasnya.
Adapun bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Untuk aturan mudik secara lengkap, menurut Kabid Humas bisa diakses di laman internet. Namun yang pasti, protokol kesehatan harus tetap dijaga ketat. Kami himbau masyarakat juga mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan agar mudik nanti berjalan lancar. (Cry)