KENDAL, KRjogja.com - Kebijakan dibuat Bupati Kendal Dico Ganinduto untuk meringankan beban masyarakat ditengah kondisi pandemi yang balum usai. Ada dua Kebijakan yaitu Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan serta Pengunduran jatuh tempo. Dua kebijakan tersebut disambut masyarakat dengan antusias. Hasilnya pembayaran PBB lancar dari Rp. 30 Miliar sudah tercapai 29,2 Miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Agus Dwi Lestari Rabu (15/12) mengatakan pertimbangan dalam memberikan kebijakan adakah kesukitan ekonomi masyarakat akibat pandemi. "Pengunduran pembayaran jatuh tempo menjadi 31 Agustus 2021, sedangkan denda dihapuskan, antusiasme masyarakat dalam mambayar PBB tinggi sehingga target diharapkan akhirbtahun terpenuhi,"ujar Agus.
Diakuinya sebelum kebijakan tersebut diberlakikan Nopember 2021 ini pencapaian per desa untuk PBB maksimal do angka 60 persen. "Sebelum diberlakukan anhka orosentasi masih rendah dan kini langsung naik tajam,"lanjutnya.
Kepala Desa Poncorejo Kecamatan Gemuh Rusmanto kebijakan tersebut banyak membantu. Warga desa mengekuh kesulitan ekonomi pendapatan tidak menentu karena pandemi. Hal ini berdampat terhadap pembayaran PBB yang rutin tiap tahun harus dibayarkan.
"Pendapatan warga menurun drastis karena PPKM sehingga banyak yang bekerja dari rumah sehingga bagi warga yang berdagang pembeli menurun, yang bekerja di perusahaan karena banyak yang bekerja dari rumah juga pandapatan mengalami penurunan, kami tidak bisa maksimal dalam penarikan PBB,"ujar Rusmanto.
Saat ini prosentase pemasukan PBB di Desanya sudah menvaoai 85 persen dan hingga akhir tahun optimis bisa mencapai 100 persen. (Ung)