semarang

Kadishub Tersingkir, Sekda Definitif Jadi Wewenang Walikota

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:52 WIB
Ilustrasi-Sekda

SALATIGA, KRJOGJA.com - Pejabat sekda definitif Salatiga hasil seleksi tiga besar menjadi hak dan wewenang walikota. Dari tiga besar tergantung walikota siapa yang akan dipilih dan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Salatiga, Mustain kepada KRJogja. com, Kamis (25/03/2021). Sementara itu dari 4 calon yang lolos tahap menentukan tiga besar telah selesai dilaksanakan. Satu calon 'tersingkir' yakni Kepala Dinas Perhubungan, Sidqon Efendi.

Sedangkan tiga yang menjadi kandidat sekda, adalah Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Nasirudin, kemudian Kepala BKPSDM, Muthoin (Pj Sekda), dan Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah Salatiga, Wuri Pujiastuti. "Masuk tiga besar sudah selesai selanjutnya menjad wewenang walikota, "jelas Mustain. (Sus)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB