SEMARANG, KRjogja.com - Demo menentang Undang-undang Cipta Kerja marak terjadi di berbagai kota, termasuk Semarang. Bahkan, diantara massa unjukrasa bertindak di luar batas melukan tindakan anarkis merusak fasilitas umum sehingga mendorong aparat melakukan tindakan tegas penangkapan.
"Polda Jateng tidak bangga menangkap tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita. Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum tidak perduli siapa mahasiswa atau siapapun.Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian", ungkap kapolda ketika menerima perwakilan BEM se Jateng di ruang kerjanya Mapolda, jalan Pahlawan,Semarang,Jumat(16/10).
Jenderal bintang dua itu mengingatkan kepada masyarakat luas terutama mahasiswa untuk tetap mematuhi aturan ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
"Atas nama apapun juga menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang- Undang nomor 9 Tahun 1999",tutur Achmad Lutfi sambil menyinggung menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang.
Menurut Kapolda tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut sesuai regulasi. Demikian pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap.
Sementara perwakilan BEM se Jateng dalam pertemuan dengan Kapolda yang dihadiri Direktur Intelkam, Direktur Binmas, Kapolrestabes Semarang selain menyepakati demo damai, juga membahas kemungkinan penyusup yang jadi provokator demo. Selain itu dari pihak BEM meminta pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.
Keempat mahasiswa itu berasal dari Undip, Unisula dan Udinus. Mereka diduga saat unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja di Semarang yang berakhir ricuh pada Rabu (7/10) melakukan aksi pengerusakan .(Cry)