semarang

Balon Pilkada Diantar Pimpinan Partai Pengusung

Minggu, 23 Agustus 2020 | 18:14 WIB
logo-kpu-2

SEMARANG, KRJogja.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Semarang menerapkan protokol kesehatan pada pendaftaran bakal calon (balon) peserta Pilkada Kabupaten Semarang 2020.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi kepada KR mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun protap pendaftaran bakal calon dan dipastikan peserta Pilkada hanya boleh diantar oleh pimpinan partai politik pengusung. Sedangkan jumlahnya menyesuaikan dengan kapasitas ruangan tempat pendaftaran dengan menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi virus corona.

"Kami akan membatasi jumlah pengantar bakal calon saat mendaftarkan diri. Bakal calon diantar pimpinan parpol pada saat pendaftaran pada 4-6 September nanti, " jelas Maskup Asyadi, Minggu (23/8).

Meski demikian untuk protap bersama, KPU Kabupaten Semarang menggelar rapat kerja dengan beberapa KPU di zona III Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Kegiatan ini dilaksanakan pada 26-27 Agustus di Ungaran, Kabupaten Semarang, dihadiri KPU Jawa Tengah. (Sus)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB