semarang

Operasi Masker, Puluhan Orang ‘Dihukum’

Kamis, 30 Juli 2020 | 22:38 WIB
Warga yang Dihukum Pushup (Edi Susanto)

SALATIGA, Krjogja.com- Dinas Satpol Pamong Praja (PP) Salatiga, petugas TNI dan polisi menggelar razia warga yang tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid 19 dua tempat publik Salatiga, yakni alun-alun Pancasila dan pusat perdagang Jalan Jenderal Sudirman. Puluhan orang tidak mengindahkan protokol kesehatan tak memakai masker.

Petugasm tindakan tegas dengan memberi hukuman bagi yang tidak menaati protokol kesehatan, tak memakai masker ‘dihukum’ push up beberapa kali dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Kepala Dinas Satpol PP Salatiga Yayat Nurhayat kepada Krjogja.com mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker. Bagi yang tidak membawa identitas dan melanggar langsung dihukum dan membuat surat pernyataan.

 “Yang melanggar sebanyak 79 orang tidak memakai masker dan 38 orang tidak membawa identitas. Sementara itu 17 orang berasal dari wilayah Kabupaten Semarang,” tandas Yayat Nurhayat kepada Krjogja.com, Kamis (30/07/2020).

Halaman:

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB