semarang

Proses Penyidikan Janggal, Achmad Ajukan Pra Peradilan

Jumat, 26 Juni 2020 | 18:10 WIB
Toko

BATANG, KRJOGJA.com - Achmad Muchadirin Warga Desa Kebondalem Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang merasakan kejanggalan yang dialaminya. Sebagai orang awam dirinya merasa tidak pernah berbuat melanggar hukum tiba-tiba disangka melakukan pelanggaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Karena ketidaktahuan tentang hukum maka dirinya menunjuk pengacara untuk mendampingi.

“Saya dituduh melakukan jual beli pupuk bersubsidi, dan ada temuan saat ada operasi gabungan Polres Batang dengan Disperindagkop Batang,”ujar Achmad Jumat (26/6). Dirinya hanya ingin hukum ditegakkan dan sebagai orang yang awam dan tidak mengerti hukum bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap kasusnya, Surahman Simanjorang, SH, CLA dari Kantor SE dan Co Lawyer selaku pengacara yang ditunjuk oleh Achmad Muchadirin menemukan beberap kejanggalan dalam proses penyidkan. Atas kejanggalan itulah pihak pengacara mengajukan pra peradilan terhadap kasus yang dialami Achmad Muchadirin.

Surahman melihat jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/A3/IV/2020/Reskrim tertanggal 11 April 2020 Achmad Muchadirin statusnya sudah disebut sebagai tersangka. Dirinya kemudian melakukan pengecekan dan diketahui dasar laporan polisi nomor LP/A/45/II/2020/JATENG RES BYG tertanggal 28 Februari 2020 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP Sidik/44/II/2020/Reskrim dengan tanggal yang sama dan pihaknya menilai SPDP yang diajukan tidak berdasar.

“SPDP yang dikeluarkan bisa dikatakan cacat hukum, karena menurut Keputusan MK bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada pelapor, terlapor, dan Kejaksaan paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” ujar Surahman.

Hal lain yang juga tidak mendasar adalah pemanggilan kepada Achmad Muchadirin dengan status yang berbeda. SPDP tanggal 11 April sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi pemanggilan tanggal 13 April 2020 statusnya masih dimintai keterangan sebagai saksi.

Atas dasar itulah Surahman Simanjorang dari Kantor SE dan Co Lawyer selaku pengacara yang ditunjuk Achmad Muchajirin mengajukan praperadila kepada Pengadlan Negeri Batang. “Kami hanya ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan untuk kasus yang menimpa klien saya Achmad Muchajirin itu apa, karena jika mengacu epada keputusan MK maka semua prosedur penyidikan sudah tidak sesuai dan kami menganggao cacat hukum,”lanjutnya. (Ung)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB