semarang

MUI Tegaskan Peniadaan Salat Jumat Berlanjut

Rabu, 1 April 2020 | 20:56 WIB
Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji beserta unsur lain menandatangani tausiyah. (Foto : (Isdiyanto)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menegaskan seluruh pengelola masjid dan segenap umat Islam di Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat. Para jemaah menggantikannya dengan Salat Dhuhur di kediaman masing-masing, terhitung mulai 3 April 2020 hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut.

''Mengacu laporan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Tengah pada 01 April 2020, terjadi peningkatan orang tanpa gejala (OTG), ODP, PDP serta yang terpapar hingga meninggal dunia, maka MUI Jateng terpanggil menyampaikan tausiyah ini,'' tegas Ketua MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji usai rapat di Kantor MUI Jateng, Rabu (01/04/2020).

Rapat MUI Jateng dihadiri Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, unsur Dinas Kesehatan Jawa Tengah, pengurus tiga masjid, yakni Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Masjid Agung Semarang (MAS) dan Masjid Raya Baiturrahman. Hadir pula Biro Kesra Provinsi Jateng. Tausiyah MUI Jateng ditandatangani Ketua MUI, Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum, Drs KH Muhyiddin MAg, serta Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA mewakili peserta rapat Komisi Fatwa MUI Jateng.

Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, selain meniadakan salat Jumat, pengelola masjid juga diminta tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib/ salat lima waktu di berjamaah. ''Namun adzan agar tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat dan tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain,'' pinra KH Ahmad Darodji.

Ditegaskan, latar belakang memperpanjang peniadaan Salat Jumat dan rawatib lima waktu, karena secara eskalasi penyebaran Covid 19 di Jawa Tengah tidak mereda, tetapi justru semakin meningkat. Bahkan jumlah korban semakin bertambah, apalagi saat ini berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan dari 35 kabupaten/kota, saat ini sudah 32 daerah terpapar Covid-19. Ini artinya Jateng sudah menjadi zona merah penyebaran wabah Covid-19.

“Yang memprihatinkan lagi, warga dari luar Jateng disinyalir sudah ada yang mencuri start mudik lebih awal. Ini sangat membahayakan, karena warga yang sebelumnya berada di zona hijau bisa tertular Covid-19 akibat kedatangan warga dari luar daerah,'' katanya.

KH Darodji menegaskan, keputusan tausiyah MUI Jateng berlaku hingga kondisi wabah mulai membaik, sehingga tausiyah tidak disampaikan setiap seminggu sekali seperti saat ini. Namun, lanjutnya, mendekati puasa Ramadan 1441 hijriyah, MUI Jateng akan mengadakan rapat lagi untuk menyampaikan tausiyah, terkait shalat tarawih.

“Kita belum bisa memutuskan seperti apa nantinya isi tausiyah menjelang Ramadan terutama berkaitan dengan salat Tarawih selama sebulan. Hal ini harus dievaluasi sesuai perkembangan wabah Covid-19, semoga saja wabah corona semakin reda sehingga salat Tarawih berjemaah pada bulan Ramadan bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Dengan keluarnya tausiyah MUI tentang peniadaan salat Jumat dan rawatib lima waktu berjamaah di masjid tersebut, lanjut KH Darodji, diharapkan akan membantu mencegah penyebaran wabah Covid-19 karena di Jateng jumlah masjid sebanyak 36.000. Jika 50 persen saja menaati tausiyah MUI, maka setidaknya sudah 18.000 masjid tidak melaksanakan shalat Jumat.

''Mudah-mudahan langkah MUI ini bisa membantu mencegah penyebaran wabah Corona yang kian masif di Jateng,'' ujar KH Darodji. (Isi)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB