semarang

Lagi-Lagi Napi Kendalikan Sabu Diringkus BNN Jateng

Selasa, 25 Februari 2020 | 18:42 WIB
Kepala BNNP Benny memberi keterangan di depan 3 pengedar sabu(Sukaryono)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Harry Kurniawan kembali menjalani proses hukum lebih lanjut karena mengedarkan barang haram berupa sabu dari balik jeruji Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

"Napi Harry ditangkap dari hasil pengembangan tertangkapnya kurir narkoba di luar LP", ungkap Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan pada gelar kasus, Selasa(25/2). Gelar kasus pengungkapan peredaran narkoba di kendalikan napi dari dalam LP, juga dihadirkan para tersangka. Mereka, berjumlah 3 orang, termasuk napi Harry.

Menurut Brigjen Benny Gunawan dua pengedar lainnya JD(30) warga Muktiharjo Kidul Pedurungan sebagai pengantar sabu dan ALF(27) warga Srondol Kulon Banyumanik Semarang. Adapun barang bukti berupa beberapa paket sabu denqan berat variasi,semua 126,21 gram, 42 butir pil 'gedhek' inek, timbangan digital, lima ponsel dan motor yang dipakai operasional di luar LP Kedungpane.

BACA JUGA :

Pengedar Sabu Suruhan Napi Dibekuk, Amankan 1,5 Ons Sabu

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Sukoharjo

"Terbongkarnya ulah napi Harry mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP berawal dari informasi masyarakat. Pada 31 Januari lalu ada informasi masuk akan terjadi transaksi barang haram narkoba di jalan Sendang Utara Gemah, Pedurungan Semarang. Dari kabar itu terus ditindak lanjuti penangkapan diantara pelaku disertai barang bukti narkoba," ungkap Kepala BNM Jateng.

"Kami begitu memperoleh informasi akan terjadi transaksi narkoba di jalan Sedang Utara, Gayam terus bergerak dan menangkap diantara pelaku disertai barang bukti bungkusan berisi sabu", imbuhnya.

Barang bukti bungkusan sabu dari JD, kata Brigjen Benny diserahkan ALF yang sebelumnya lama menunggu duduk di atas kok motor yang diparkir di lokasi penangkapan jalan Sendang Utara. Dari pengembangan penyidikan, penyidik mengkeler ALF ke rumah kos nya di Jatingaleh I Gang Puskemas Kelurahan Ngesrep, Banyumanik dan rumah sendiri Srondol Kulon Banyumanik Semarang.

"Ketika edua rumah digeledah ditemukan beberapa kantung plastik berisi sabu dengan berat variasi.Yakni paket sabu seberat 101 gram,

10,7 gram, 1,37 gram, 9,31 gram, semua termasuk yang disita di jalan Sendang Utara mencapai 126,21 gram.Selain itu,juga disita 42 butir pil 'gedhek' inek," paparnya

Tersangka ALF atas pemilikan barang haram sabu dan pil inek mencokot Harry,napi narkoba anak binaan LP kelas I Kedungpane hingga napi bersangkutan diciduk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus ini masih terus dikembangkan mencari asal narkoba tersebut.(Cry)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB