SALATIGA, KRJOGJA.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga memasangi puluhan rumah makan yang dikenakan pajak restoran dengan alat tambahan perekam transaksi bantuan dari salah satu bank pemerintah daerah di Jawa Tengah. Saat di Salatiga sedang dirintis aplikasi transaksi baru Point of Sales (POS).
Kepala BKD Salatiga, Adhi Isnanto mengatakan di Salatiga, rumah makan yang telah dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen sebanyak 70 tempat dan dipasangi tiping box. Untuk akuntabilitas transaksi kini sedang dipasang alat tambahan perekam transaksi.
“Kurang lebih terdapat 70 rumah makan telah mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen. Saat ini kami lakukan pemasangan alat tambahan perekam transaksi bantuan dari salah satu bank. Ini agar semakin akuntabel dan penghitungan pajak restoran menjadi lebih baik serta antisipasi kebocoran ,†tandas Adhi Isnanto, Kamis (13/02/2020).
Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit mengatakan pendapatan Salatiga dari sektor pajak hotel dan restoran sangat berpotensi terus meningkat dan dapat ditingkatkan nilainya. Tahun 2020 ini saja targetnya cukup besar bisa mencapai Rp 12,5 miliar dari PHRI Salatiga.
“Kami masih merintis dengan BKD Salatiga untuk menerapkan aplikasi baru di Salatiga Point of Sales (POS). Sehingga PAD bisa naik dari pajak restoran. Saat ini ada salah satu aplikasi yang berkembang pesat di masyarakat, sedangkan daerah tidak mendapatkan apa-apa. Kami akan alokasi anggaran untuk sisten POS yang dikelola oleh daerah sehingga bisa bersaing dengan aplikasi lain,†tandas Dance Ishak Palit. (Sus)