semarang

Soal Pasar Rejosari, Ketua DPRD Minta Pendapat Kejari

Rabu, 22 Januari 2020 | 14:10 WIB


SALATIGA, KRJOGJA.com - Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit menegaskan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga untuk meminta pendapat hukum (Legal Opinion) dalam penyelesaian ‘misteri’ Pasar Rejosari  Salatiga yang tak kunjung selesai. Langkah ini menurutnya sebagai langkah terbaik untuk mencari solusi.

"Kami merasa perlu untuk meminta pendapat hukum (LO) kepada Kejari Salatiga mengenai masalah Pasar Rejosari ini agar ditemukan solusi terbaik agar DPRD tidak salah melangkah dalam melaksanakan fungsi kontrol sebagailembag legislatif,” tandas Dance Ishak Palit kepada wartawan, Selasa (21/01/2020). 

Menurut sumber di Pemkot  Salatiga, dalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga (PT PBI) yang belum diputus kontrak, disebutkan bahwa perjanjian tersebut dilakukan pada 2012 lalu (8 tahun lalu) dan sampai saat ini belum ada tanda untuk dibangun. Kemudian, masa kontrak kerjama dengan pihak ketiga waktunya 27 tahun dengan syarat investor menyetorkan retribusi dari Pasar Rejosari sebesar Rp 300 juta per tahun dalam masa waktu lima tahun pertama. “Kalau dihitung kerugian tidak terbangunnya Pasar Rejosari  sampai sekarang (tahun 2020), semisal 6 tahun saja berjalan sampai 2020 kira kira kerugiannya Rp 1,8 miliaran sampai Rp 2 miliar,” ujar sumber di Pemkot Salatiga. (Sus)


Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB