SEMARANG, KRJOGJA.Com - PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui salah satu entitas anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval), melakukan pendampingan kepada para pelanggan Enseval yang menyalurkan obat untuk menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Kegiatan ini bertujuan agar pelanggan dapat memastikan mutu obat selama proses distribusi penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya,sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan. Kegiatan pemberian bimbingan teknis akan dilakukan di seluruh kota/kabupaten di seluruh Indonesia dimana kantor cabang Enseval beroperasi, dan sebagai tahap awal akan dimulai dari Semarang, Jember, Makassar, Palembang dan Bandar Lampung.
Â
“Enseval ingin membantu jaringan distribusinya, khususnya pelanggan yang menjual produk obat, untuk memiliki ijin usaha sehingga mereka secara sah dapat menjual obat dengan baik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,†kata Djonny Hartono Tjahyadi, Presiden Direktur Enseval. “Enseval senantiasa memastikan pelaksanaan CDOB dalam mendistribusikan produk obat. Saat ini Enseval telah memperoleh 46 sertifikasi CDOB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lokasi kantor pusat dan cabang Enseval di seluruh Indonesia,†lanjut Djonny saat presentasi di MG Setos Semarang, Rabu (19/6/2019) siang.
Â
Penerapan CDOB itu sudah disusun sejak tahun 2003, dan mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB. Penerapan CDOBÂ merupakan faktor penting dalam proses pendistribusian obat yang bertujuan memastikan mutu obat selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat. Â
“Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB. Selain kepada PBF, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya,†kata Akhmad Arifin Area Business Manager Enseval Kota Semarang.
“Sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat menjual obat, Enseval mendorong agar para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan dengan bidang usahanya, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan,“ lanjut Akhmad.
Â
“Dinas Kesehatan menyambut baik program pendampingan yang dilakukan oleh Enseval. Dengan memiliki perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat tentu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dinas Kesehatan akan terus mendorong setiap pelaku usaha yang menjual obat untuk memiliki perijinan yang sesuai dengan bidang usahanya,†ujar dr. Widoyono MPH, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Â