SALATIGA, KRJOGJA.com - Kasus korupsi di PD BPR Bank Salatiga dilimpahkan oleh pihak Kejari Salatiga ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sedangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah diketahui dan kerugian akibat korupsi di PD BPR Bank Salatiga ditetapkan Rp 24,074 miliar.
Demikian ditegaskan Kajari Salatiga, Yudi Kristiana didampingi Kasi Intel Subhan saat jumpa pers dengan para wartawan di Salatiga, Kamis (27/01/2019).
"Jumlah kerugian sudah ditetapkan oleh BPK dan menjadi kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi di PD BPR Bank Salatiga sebesar Rp 24,074 miliar. Dan ini kasus besar di Salatiga dari dana penyertaan modal dari APBD Pemkot Salatiga kurang lebih Rp 40 miliar,†tandas Yudi Kristiana kepada KR.
Kasus korupsi ini berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Semarang, Kamis (17/01/2019) dan diperkirakan paling lambat satu minggu akan Kejari Salatiga akan mendapat jadwal sidang atas terdakwa mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga, Moh Habib Soleh.
Kajari berharap terdakwa bisa memberikan keterangan yang terbuka saat dipersidangkan. Yang mana, bisa saja saat penyidikan di Kejari Salatiga kemungkinan ada yang ‘disembunyikan’ atau lupa tidak diungkapkan di depan sidang. "Semoga saja ada fakta baru dalam persidangan, bisanya akan terungkap di persidangan. Terdakwa masih satu orang ini sepanjang hasil penyidikan kami,†tandas Yudi Kristiana, Kamis (17/1).
Kasi Intel Kejari Salatiga, Subchan mengatakan paling lambat sidang kasus korupsi yang merugikan negara cukup besar ini disidangkan paling lambat mulai akhir Januari 2019. Sedangkan jumlah saksi yang diajukan dalam persidangan di PN Tipikor Semarang dari Salatiga 44 orang. (Sus)