semarang

Dispernaker Tangani Perselisihan di PT Damatex

Kamis, 4 Oktober 2018 | 19:10 WIB

SALATIGA, KRJogja.com, KRJOGJA.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Salatiga turun tangan menyelesaikan konflik perselisihan perburuhan ‘perumahan’  terhadap 237 karyawan pabrik tekstil terbesar di Kota Salatiga tersebut.

Kepala Dispernaker  Salatiga Sri Joko Nurhadi menyatakan, Dispernaker telah melakukan klarifikasi dengan manajemen PT Damatex dan pihak pekerja yang dirumahkan. Ini dilakukan untuk mengetahui duduk permasalahan yang menjadi penyebab perselisihan.

“Kami sudah turun tangan untuk menyelesaikan masalah dirumahkannya ratusan karyawan PT Damtex yang belum menerima pesangon. Akhirnya mulai ada titik temu,” tanda Sri Joko Nurhadi kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).

Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh  tersebut, manajemen PT Damatex akan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit. Manajemen sanggup  memenuhi kewajibannya dan pesangon karyawan yang telah pensiun akan dibayarkan.

Sedangkan berkaitan dengan ratusan karyawan yang ‘dirumahkan', Sri Joko Nurhadi mengungkapkan bahwa  PT Damatex akan melakukan seleksi lagi khusus bagi karyawan yang masih produktif sehingga bisa dipekerjakan kembali. Sedangkan karyawan yang sudah mendekati masa pensiun akan ditawari apakah masih mau bekerja atau tidak.

“Karyawan yang sudah tidak mau bekerja, akan di PHK (pemutusan hubungan kerja) dan diberikan haknya. Kami terus melakukan pemantauan,” jelas Sri Joko Nurhadi.

Diketahui tidak kurang 237 karyawan PT Damtaex Salatiga ‘dirumahkan’ sejak tahun 2017 dan uang pesangon belum diberikan. (Sus)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB