SALATIGA, KRJOGJA.com - Sebanyak 23 dari 276 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar calon anggota DPRD Salatiga tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak masuk daftar sementara (DCS).
Komisioner KPU Salatiga Djayusman Junus kepada wartawan mengatakan, 23 bacaleg yang tidak memenuhi syarat berasal dari beberapa partai politik peserta pemilu. "Jumlah bacaleg yang dinyatakan TMS di KPU Salatiga semuanya 23 orang,†jelas Djayusman Yunus, Senin (13/08/2018).
Berita acara penyerahan dibuat Senin (13/08/2018) dan diserahkan ke partai politik di kantor KPU. Setelah berita acara penetapan DCS diserahkan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019, KPU meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat, atas DCS bacaleg, bisa disampaikan sampai 21 Agustus 2018. (Sus)