SALATIGA, KRJOGJA.com - Tubuh Partai Gerindra memanas khususnya di DPC Partai Gerindra Kota Salatiga. Diah Sunarsasi yang sebelumnya menjabat Ketua DPC Gerindra Kota Salatiga dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Salatiga, menggugat dan menuntut kerugian total Rp 25,9 miliar.Â
Kasus ini berawal dugaan perebutan kedudukan Ketua Partai Gerindra Salatiga dari Diah Sunarsasi yang kini dijabat oleh ketua yang baru, yakni Yuliyanto SE MM yang diketahui sebagai Walikota Salatiga.
BACA JUGA :
Gerindra Copot Diah Sunarsasi, Ini Sebabnya
Surat Pemecatan Diah Dikirim ke DPD Gerindra Jateng
Kuasa Hukum Diah Sunarsasi, Mohamad Sofyan SH pada jumpa pers dengan awak media, Rabu (04/07/2018) menegaskan kliennya ingin mencari keadilan lantaran adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Yuliyanto dan pengurus DPC Gerindra Salatiga, Riawan Woro Endartiningrum yang telah merampas dan merongrong kedudukan Diah Sunarsasi sebagai Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus sebagai Wakil Ketua DPRD Salatiga periode 2014-2019 yang belum berakhir masa jabatannya.
"Ini upaya hukum final ke PN Salatiga menggugat pihak yang melawan hukum pada kasus sengketa partai politik di Partai Gerindra Salatiga. Tergugat I adalah Yuliyanto, tergugat II Riawan Woro Endartiningrum dan turut serta tergugat adalah Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ketua DPRD Salatiga, Walikota Salatiga dan Plt Gubernur Jawa Tengah. Apa yang mereka lakukan adalah cara yang inkonstitusional,†tandas Mohamad Sofyan kepada Krjogja.com, pukul 16.00 di rumah Diah Sunarsasi di Pabelan, Kabupaten Semarang, Rabu (04/07/2108).
Dia mengungkapkan, kliennya menuntut ganti rugi material sebesar Rp 5.985.500.000 dan immaterial sebesar Rp 20 miliar.