semarang

Satpol PP Blora Tertibkan Lapak PKL

Kamis, 12 Oktober 2017 | 15:54 WIB

BLORA, KRJOGJA.com – Beberapa anggota Satpol PP Kabupaten Blora menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di atas trotoar dan bahu jalan di beberapa titik jalan dalam kota. 

Seperti yang dilakukan di Jalan Mr Iskandar kawasan Gabus, perempatan Biandono, Ahmad Yani, Pemuda dan Jalan Halmahera, belasan lapak dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP tanpa ada perlawanan pemilik lapak. 

“Tidak ada keberatan pemilik lapak karena beberapa hari sebelumnya mereka sudah diberi pembinaan dan peringatan secara humanis,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Anang Sri Danaryanto SSos, MM didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Suripto SSos di sela-sela memimpin penertiban, Kamis (12/10/2017).

Menurutnya, trotoar dan bahu jalan harus bersih dari bangunan liar seperti lapak dan tenda PKL. Selain untuk ketertiban, keindahan  dan kebersihan kota, penertiban lapak PKL juga diatur dalam Perda Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. 

“Pedagang boleh menempati trotoar asal dimulai setelah pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Setelah itu lapak dagangan harus suda dibersihkan dan tidak boleh ditinggal di atas trotoar. Jika dilanggar, petugas akan membantu membersihkanya." (Tas)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB