KUDUS, KRJOGJA.com - Seluruh penyedia jasa (rekanan) dalam proyek atau kegiatan di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus diminta melaksanakan pekerjaan dengan pas. Artinyam pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan, baik menyangkut dimensi (ukuran/volume), spesifikasi, kualitas, maupun administrasinya.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Kudus, Sam’ani Intakoris saat meninjau Jembatan Kemang Desa Karangbener Kecamatan Bae, ruas jalan beton antara Universitas Muria Kudus (UMK) - Desa Karangbener, serta jembatan Dersalam Bae, Kamis (17/08/2017). Untuk tahap awal pekerjaan ketiga proyek tersebut dinilai berjalan baik.
“Kami akan terus pantau. Jika nanti kami temukan ada proyek tak sesuai dimensi, spesifikasi dan kualitasnya kurang baik, pasti kami peringatkan. Bahkan sampai pembongkaran,†ujarnya.
Sudah ada enam kegiatan atau proyek publik tahun anggaran 2017 diminta untuk dibongkar. Dua proyek di bawah bidang Tata Bangunan Air dan Drainase, tiga proyek Pengairan dan satu proyek jalan bidang Bina Marga. Pembongkaran dan perbaikan ulang dilakukan untuk menghidari persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga pertengahan Agustus ini, dari sekitar 215 kegiatan di bawah kendali Dinas PUPR, kurang lebih 90 persennya telah selesai dilelang dan sebagian besar sudah dikerjakan. Di antaranya pembangunan jembatan Kemang Desa Karangbener Kecamatan Bae.
Menurut Sam’ani, jembatan yang sudah berusia 45 tahun itu dibongkar karena kondisinya sudah mengkhawatirkan. Jembatan semula memiliki panjang 12 meter dan lebar 6 meter, ditingkatkan menjadi panjang 15 meter dan lebar 7,5 meter.
Mulai dikerjakan CV Anugerah 24 Juli 2017, dengan masa pekerjaan 4 bulan hingga akhir November 2017. Nilai proyek jembatan yang melintas di atas Sungai Dawe itu mencapai Rp 2,4 miliar.
Pelaksana proyek CV Anugerah, Budi Prasetya menyatakan, siap memaksimalkan waktu pekerjaan sehingga proyek tidak molor. Bahkan dia yakin pekerjaan dapat rampung lebih cepat. (Trq)