GROBOGAN, KRJOGJA.com - Sekitar 246 bangunan liar dibongkar paksa karena berdiri di sepanjang saluran sekunder irigasi Bendung Glapan Grobogan. Selain tidak berizin, bangunan permanen yang digunakan tempat tinggal dan sebagian untuk usaha tersebut dinilai mengganggu kelancaran aliran air irigasi untuk pertanian ke arah hilir hingga Kabupaten Demak.
“Pemobongkaran akan kami lakukan hingga Kamis (10/08/2017). Sebagian lagi sudah dibongkar secara sukarela oleh penghuninya sejak beberpa hari lalu,†ujar Kepala Balai Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Bodri Kuto Indah Sulistyowati, di sela-sela memimpin eksukusi, rabu (09/08/2017).
Sebelumnya, para pemilik bangunan sudah diberi surat peringatan. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan dan ternyata masih banyak bangunan yang masih tetap berdiri di atas sempadan saluran sekunder, akhirnya dieksekusi. Proses pembongkaran bangunan sendiri berjalan cukup lancar.
Para pemilik bangunan hanya bisa pasrah saat alat berat dan puluhan pekerja melangsungkan pembongkaran. Puluhan aparat dari kepolisian, TNI dan Satpol PP terlihat mengawal jalannya pembongkaran bangunan.
Selain itu, hadir pula pegawai dua instansi terlibat dalam penertiban. Yakni, dari Balai Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Bodri Kuto dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Usai dirobohkan, pemilik kemudian mengumpulkan puing-puing bangunan yang didalamnya sudah kosong itu.
Di tengah pembongkaran, sempat terjadi insiden. Didin, seorang pekerja yang terlibat dalam pembongkaran bangunan ilegal di Desa Ginggangtani tertimpa tembok rumah. Ia mengalami luka di bagian kaki dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Menurut Indah, pemilik bangunan tidak mendapat kompensasi. Selama ini pihaknya juga tidak menarik retribusi apapun. “Berdirinya sudah cukup lama, mungkin sudah puluhan tahun,†terangnya. (Tas)