semarang

Penghuni Rumdin Militer Tolak Pindah

Selasa, 14 Maret 2017 | 18:11 WIB

SALATIGA, KRJOGJA.com - Puluhan kepala keluarga (KK) keluarga TNI AD yang bertempat di kompleks rumah dinas militer di RT 04 RW 01, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga bersikeras  menolak pindah dan tidak akan meninggalkan lokasi. Sikap ini menyusul  pasca-deadline (batas waktu) pengosongan yang diberikan Korem 073/Makutarama Salatiga, pada 21 Maret 2017 bulan ini.

“Kami semua penghuni akan tetap nekat bertahan, tidak akan meninggalkan area permukiman. Silakan kalau memang pihak Korem akan melakukan upaya paksa pengosongan. Kami tidak akan beranjak dari sini, Mungkin kami akan mendirikan tenda di sepanjang Jalan Veteran dekat lokasi ini," kata Ketua RT 04 RW I yang berlokasi di Jalan Veteran Joko Susilo kepada wartawan, Selasa (14/03/2017).

Diketahui, sengketa lahan dan bangunan antara 26 KK dengan TNI, Korem 073/ Makutarama sempat memanas. Pasalnya, warga menilai Korem 073/Makutarama  memutuskan secara sepihak dengan mengeluarkan surat perintah pengosongan dua kali, yakni  surat peringatan pertama tertanggal 19 Desember 2016 dengan batas waktu tiga bulan. Kemudian disusul surat peringatan kedua,  tertanggal 21 Februari 2017 lalu diduga tanpa ada  musyawarah dengan warga dan tanpa mempertimbangkan kronologis penempatan rumah Blok Swakarya di RT 04 RW 01, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Sengketa lahan ini juga sudah sempat dibahas oleh Pemkot dan DPRD Salatiga.

Terpisah,  Komandan Detasemen Zeni Bangunan ( Denzibang) 3/IV Salatiga Letkol  Darmansyah mengatakan,  Korem 073 Makutarama akan memberikan waktu kepada para penghuni yang tidak berhak menempati agar segera pindah dan sudah dilakukan ada peringatan kesatu, kedua,  dan peringatakan ketiga.

“Sesuai dengan aturan, yang tidak boleh menempati rumdin militer ini adalah anak dan cucu-cucunya , sedangkan yang masih berhak menempati adalah warakawuri ( janda TNI AD) dan purnawirawan TNI AD,” jelas Darmansyah  dihubungi wartawan, Selasa (14/03/2017) kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, penertiban ini  untuk memberikan kesempatan kepada anggota TNI yang masih aktif di jajaran Korem 073/Makutarama yang belum memiliki rumah. Sesuai data, jajaran Korem baik PNS dan prajurit  aktif yang masih ngontrak ( belum miliki rumah) 304  PNS/prajurit. “Kami kasihan dengan PNS dan prajurit kita, karena masih banyak yang ngontrak di luar,” ujarnya. (Sus)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB